PALANGKA RAYA – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 harus menjadi
pedoman dan dasar rujukan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Absiah
mengatakan, untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dn
persepsi dalam penyusunan anggaran, pihaknya menggelar sosialisasi
Permendagri nomor 33 tahun 2019.
“Kegiatan ini bertujuan agar
terwujud kesamaan pemahaman dan persepsi pejabat pelaksana Pemendagri 33/2019,†kata Absiah saat acara
sosialisasi Permendagri Nomor
33/2019 di Aula Peteng
Karuhei II Balai Kota, Jumat (9/8/2019).
Ia juga berharap melalui
sosialisasi tersebut, penyusunan APBD 2020 nanti bisa optimal sesuai dengan
aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Intinya tahun depan permendagri tersebut
menjadi acuan kita,†ucap Absiah. (atm/nto)