DEWAN Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk pansus (panitia khusus).
Pansus ini dibentuk dengan tujuan mengawal dan mengawasi anggaran penanganan
pandemi virus corona atau dikenal dengan Covid-19 serta penyaluran bantuan
sosial (bansos) dari pemerintah ke masyarakat di Provinsi Kalteng.
Secara administratif, pansus
ini telah ditetapkan dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan I tahun
sidang 2020, yang digelar secara internal di gedung DPRD, Senin, 27 April 2024.
Pansus ini diketuai oleh Y Freddy Ering dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua
Jainudin Karim dari Fraksi Partai Gerindra, dan Sekretaris Bryan Iskandar dari
Fraksi Partai NasDem.
Di dalam pernyataannya,
ketua DPRD Kalteng menyebut bahwa pansus ini dibentuk bukan untuk mencari kesalahan
atau hal negatif, apalagi bertujuan menghambat penanganan virus corona. Sebaliknya,
pansus ini dibentuk lebih kepada agar penyaluran anggaran dapat tepat sasaran.
Hal ini sesuai pula dengan tugas dan fungsi dewan dalam bidang pengawasan.
Tiga Fungsi Dewan dan
Aplikasinya
Dipajang, bahwa
berdasarkan peraturan perundangan, ada tiga fungsi dewan, yakni fungsi
legislatif, fungsi anggaran (budgetair), dan fungsi pengawasan atau fungsi
kontrol. Secara sederhana, fungsi legislatif merupakan fungsi untuk membuat
peraturan daerah sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam
peraturan perundangan dan secara lebih rinci diatur dalam tata tertib (tatib) dewan.
Pada fungsi anggaran,
penetapannya dilaksanakan bersama dengan eksekutif (gubernur), dengan
menetapkan APBD sebagai budget (bujet) untuk pelaksanaan pembangunan di daerah
dengan seluruh aspek yang melekat pada fungsi tersebut.
Pada fungsi pengawasan,
dewan melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kebijakan pemerintah dalam
mengelola pembangunan, khususnya yang berhubungan dengan anggaran. Fungsi
pengawasn pada intinya dilakukan dengan terus melakukan monitoring terhadap
segala kebijakan pemerintah yang tentunya dilaksanakan secara terbuka. Fungsi
pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan yang ditujukan agar
pelaksanannya tidak melenceng dari apa yang telah ditetapkan.
Pada fungsi pengawasan
atau fungsi kontrol ini, mekanismenya dapat dipandang sebagai verifikasi
terhadap apa yang sedang dan atau telah dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal
ini, prosedur standarnya dilakukan oleh dewan melalui mekanisme penyampaian
keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pemerintah. Manakala dalam
penyampaian pertanggungjawabana itu ada yang tak beres atau ada penyimpangan,
barulah dewan bertindak dengan upaya yang dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Upaya dimaksud misalnya
dengan membentuk pansus untuk mencari tahu dan menyimpulkan apakah benar
terjadi penyimpangan atau tidak. Jika terjadi, mekanismenya bisa ditempuh
dengan mengajukan pertanyaan sebagai refleksi dari hak bertanya. Atau
menyampaikan hak mengajukan pendapat. Atau dengan menyampaikan hak minta
keterangan. Jika keterangan tidak bisa diterima, maka dewan mengajukan hak
interpelasinya, yang bisa berujung pada kejatuhan seorang kepala pemerintahan
(dalam hal ini gubernur).
ÂÂ
Membentuk Pansus
Pansus dibentuk,
menurut ketentuannya adalah berhubungan dengan mekanisme pengawasan atau kontrol.
Namun demikian, prosedurnya dilakukan ketika sebuah kebijakan sudah selesai
dilaksanakan. Contoh baik di pusat maupun di DPRD lain juga demikian. Pansus
dibentuk untuk pelaksanaan kebijakan tertentu dari pemerintah yang dinilai
bermasalah. Artinya, kontrol yang dilakukan terhadap kebijakan yang sudah
dilaksanakan itu diverifikasi dan nantinya bisa membawa konsekuensi.
Dalam pelaksanaan ini,
intinya pemeritah (gubernur) harus berpegang kepada asas-asas umum pemerintahan
yang baik (good goverenance), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan dan peraturan perundangan sebagai turunannya. Fungsi
kontrol DPRD dalam kaitan ini adalah mencermati berbagai pelaksanaan itu sesuai
dengan mekanisme yang ada. Artinya, pengawasan dilakukan oleh komisi tekait, lalu
hasil pantauan nantinya dibawa ke persidangan berikutnya untuk diambil
keputusan. Manakala diindikasikan terjadi penyimpangan, maka barulah dibentuk pansus
sebagai penerapan dari fungsi kontrol.
Jadi, dalam bahasa sederhana,
ketika dibentuk pansus pada tahap masih akan atau sedang dalam masa
pelaksanaan, itu salah kaprah. Secara yuridis merupakan penerapan administrasi
yang tidak tepat. Sebab, dengan pembentukan ini menunjukkan belum apa-apa dewan
sudah ber-prejudice atau berprasangka terjadi kesalahan. Harusnya membiarkan
pelaksananaan penyaluran itu berlangsung. Silakan dewan melakukan pengawasan
dengan mekanisme yang dianggap sesuai dan bisa melakukan pengawasan secara
baik. Termasuk silakan menyampaikan pertimbangan atau saran atau masukan untuk
pelaksanaannya.
Mekanisme ketika sebuah
kebijakan belum atau sedang dilaksanakan tidak dengan membentuk pansus tapi
dengan alat kelengkapan dewan yang sudah ada. Sebab, pelaksanaan penyaluran
anggaran ini bisa disebut bukan sesuatu yang istimewa. Artinya, merupakan
peristiwa yang secara umum bisa dimonitor dan bisa diawasi dengan alat
kelengkapan dewan yang ada.
Bahasa yang disampaikan
oleh ketua dewan bahwa pembentukan pansus ini bukan mencari kesalahan atau hal
negatif, dan merupakan keinginan agar penanganan virus corona dapat berjalan
maksimal serta penyaluran bantuan dan sebagainya tepat sasaran, merupakan
pernyataan politis, yang jika diterjemahkan dalam bahasa administratif,
menunjukkan hal sebaliknya. Sebab, pelaksanaan tentang hal ini sedang
berproses. Sekali lagi fungsi yang harus dilakukan oleh dewan adalah melakukan
pegawasan atau kontrol yang dilakukan oleh alat kelengkapan yang ada.
Di dalam bahasa yang
lebih tepat, pembentukan pansus ini salah tempat. Tepatnya, pembentukan pansus
yang harusnya dilakukan ketika penyaluran dana khususnya yang berasal dari pusat
akan atau sudah turun dan ada indikasi menyimpang, barulah dibentuk pansus
dengan berbagai konsekuensi yang mungkin menyertainya. Ini adalah pelaksanaan
fungsi kontrol yang benar. Sementara, jika masih dalam tahap pelaksanaan, dewan
dapat memberikan masukan dan saran kepada pemerintah dalam pelaksanaan
merebaknya virus corona, dengan memfungsikan secara
maksimal alat kelengkapan dewan. (*)
Penulis
Merupakan Pengamat Sosial dan Hukum sekaligus Dosen STIH Habaring Hurung