27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kabut Asap Makin Tebal, Jam Pelajaran Dikurangi

Kabut Asap Makin Tebal, Jam Pelajaran Dikurangi

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya
mengurangi jam pelajaran untuk sekolah-sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kota
Palangka Raya, Sahdin Hasan mengatakan hal tersebut terkait kondisi udara di
Kota Palangka Raya menunjukan kategori tidak sehat berdasarkan lndeks Standar
Pencemaran Udara (ISPU).

“Kami lakukan rapat koordinasi dan mengambil langkah
antisipasi terkait kabut asap ini, seperti mengurangi jam pelajaran serta
memundurkan jam masuk sekolah,” kata Sahdin Hasan kepada kaltengpos.co, Kamis
(8/8/2019).

Ia mengatakan jam masuk yang semula masuk mulai pukul
06.30 WIB diundur menjadi pukul 07.00 WIB, dengan pengaturan durasi per jam
pelajaran yakni untuk jenjang SD dari 35 menit menjadi 25 menit dan jenjang SMP
dari 40 menit menjadi 30 menit.

Baca Juga :  Pelajari Penanganan Covid-19, DPRD Tanah Laut Kunker di Kota Cantik

“Selain itu menghentikan sementara pelaksanaan
upacara bendera, senam pagi serta proses pembelajaran yang berlangsung di luar
ruangan seperti praktik olahraga atau kegiatan lain yang berbentuk kegiatan
fisik di lapangan agar ditiadakan dan diganti dengan pembelajaran teori di
dalam ruang kelas,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pengaturan tersebut berlaku
selama kabut asap, jika kabut asap sudah berhenti maka proses belajar mengajar
kembali seperti biasa.

“Kepada siswa diimbau untuk mengenakan masker,”
pungkasnya. (atm)

 

Kabut Asap Makin Tebal, Jam Pelajaran Dikurangi

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya
mengurangi jam pelajaran untuk sekolah-sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kota
Palangka Raya, Sahdin Hasan mengatakan hal tersebut terkait kondisi udara di
Kota Palangka Raya menunjukan kategori tidak sehat berdasarkan lndeks Standar
Pencemaran Udara (ISPU).

“Kami lakukan rapat koordinasi dan mengambil langkah
antisipasi terkait kabut asap ini, seperti mengurangi jam pelajaran serta
memundurkan jam masuk sekolah,” kata Sahdin Hasan kepada kaltengpos.co, Kamis
(8/8/2019).

Ia mengatakan jam masuk yang semula masuk mulai pukul
06.30 WIB diundur menjadi pukul 07.00 WIB, dengan pengaturan durasi per jam
pelajaran yakni untuk jenjang SD dari 35 menit menjadi 25 menit dan jenjang SMP
dari 40 menit menjadi 30 menit.

Baca Juga :  Pelajari Penanganan Covid-19, DPRD Tanah Laut Kunker di Kota Cantik

“Selain itu menghentikan sementara pelaksanaan
upacara bendera, senam pagi serta proses pembelajaran yang berlangsung di luar
ruangan seperti praktik olahraga atau kegiatan lain yang berbentuk kegiatan
fisik di lapangan agar ditiadakan dan diganti dengan pembelajaran teori di
dalam ruang kelas,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pengaturan tersebut berlaku
selama kabut asap, jika kabut asap sudah berhenti maka proses belajar mengajar
kembali seperti biasa.

“Kepada siswa diimbau untuk mengenakan masker,”
pungkasnya. (atm)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru