DARI perspektif administrasi negara, langkah pemerintah mengumumkan
dua warga Indonesia yang terjangkit Covid-19 bisa dilihat sebagai implementasi
pemerintahan yang transparan. Dengan transparansi itu, pemerintah seolah
berharap ada langkah-langkah mitigasi risiko bagi warga di sekitar tempat
tinggal suspect.
Dengan kata lain, organisasi
birokrasi dapat bergerak dari pusat hingga ke daerah, baik untuk melakukan
pencegahan maupun pengobatan. Birokrasi berjalan seirama menangani pasien
positif dan mencegah persebaran virus ke warga sekitar.
Tapi, ternyata, pengumuman itu
tidak disertai mitigasi risiko yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi
suspect. Hanya dalam hitungan jam setelah pengumuman Presiden Joko Widodo, data
pribadi kedua pasien positif itu tersebar di ruang publik.
Lengkap dengan inisial nama,
nomor rumah, alamat rumah, dan kota tinggal keduanya. Lokasi yang eksplisit
tercantum dalam laporan medis tersebut langsung diserbu jurnalis sehingga ruang
privat keduanya seketika berubah menjadi ruang publik. Bahkan, ruang privasi
warga sekitar ikut terganggu akibat sebaran informasi tersebut.
Perhatian publik terhadap isu
Covid-19 begitu besar melewati batas-batas wilayah tempat tinggal kedua pasien
tersebut. Sayang, sebagian perhatian itu berwujud kekhawatiran yang berlebihan
dan menimbulkan panic-buying.
Kondisi tersebut diperparah
penyebaran informasi lewat media sosial yang cenderung menumbuhkan rasa waswas.
Banyak orang yang menyebar informasi tidak berdasar fakta di lapangan.
Dan, ironisnya,
pernyataan-pernyataan pejabat publik mengenai kasus persebaran virus korona itu
tak sepenuhnya benar. Lokasi tempat tinggal suspect justru diafirmasi oleh
pejabat lokal.
Kondisi tersebut mengungkap dua
masalah lain yang penting dari ilmu administrasi negara. Pertama, kegagapan
para pejabat dalam menghadapi risiko wabah penyakit yang berpotensi menyebar
secara masif. Penjelasan antara satu pejabat dan pejabat lain relatif tidak
sinkron pada isu tertentu. Misalnya, tindakan isolasi orang-orang yang
berhubungan (kontak) langsung dengan kedua pasien positif dan pemasangan garis
polisi di rumah mereka.
Kedua, masih ada pejabat publik
dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak menyadari pentingnya perlindungan
data pribadi seseorang. Itu tecermin dalam kasus dua pasien positif Covid-19
tersebut.
Pejabat setempat justru tanpa
merasa bersalah mengungkap data keduanya, tanpa mempertimbangkan ekses
â€transparansi†itu terhadap kondisi keluarga pasien dan warga sekitar. Pemahaman
terhadap informasi yang dikecualikan, berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan perlindungan data
pribadi terkesan minim. Studi yang dilakukan Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas Indonesia di beberapa kota pada 2019 memperkuat proposisi tersebut.
Transparansi memang menjadi
bagian integral dari tata pemerintahan yang baik. Lindstedt dan Naurin (2010)
berpendapat, transparansi tentang informasi yang tersedia tidak boleh dibiarkan
tanpa pengawasan.
Peningkatan transparansi (kepada
publik) harus disertai langkah-langkah untuk memperkuat kapasitas masyarakat
untuk ber-tindak berdasar informasi yang tersedia. Transparansi yang dimaksud
tak semata-mata mengenai keterbukaan informasi, karena melekat juga kewajiban
bagi pejabat pemerintah untuk menjaga kerahasiaan, yang dalam UU KIP disebut
â€informasi yang dikecualikanâ€.
Pasal 17 huruf h dan huruf i UU
KIP menegaskan bahwa informasi pribadi termasuk informasi yang dikecualikan.
Dan, itu meliputi riwayat dan kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan
fisik, dan psikis seseorang.
Pengungkapan identitas pasien
positif Covid-19 secara terbuka merupakan pelanggaran hak-hak pribadi.
Perlindungan hukum atas identitas diri dan keluarga adalah hak konstitusional
setiap warga negara.
Pada tataran implementasi,
perlindungan terhadap identitas diri dan keluarga berkelindan dengan
ketanggapan aparat pemerintah terhadap bahaya yang mengancam masyarakat.
Ketanggapan bukan semata mengenai langkah-langkah taktis penanganan medis,
melainkan juga bagaimana mengomunikasikan solusi kepada warga terdampak.
Diperlukan orang yang mampu
berkomunikasi dengan bahasa yang baik, yang bisa menjadi jembatan antara
masyarakat dan pe-merintah. Kasus pengungkapan data pribadi kedua pasien
positif dengan dalih telah diungkap di media sosial sudah cukup menjadi
pelajaran berharga bagi pejabat publik.
Ketika pemerintah menyatakan
bahwa sudah ada strategi yang lengkap dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk
teknisnya, perlu dipastikan semua informasi dapat diperoleh dengan cepat dan
dipahami dengan mudah. Tentu saja bukan hanya masyarakat yang harus memahami,
melainkan aparat pemerintah juga mesti tersosialisasi dan teredukasi dengan
baik. (***)
(Penulis adalah Dosen Fakultas
Ilmu Administrasi Universitas Indonesia)