27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Masyarakat Diimbau untuk Memasang Bendera Merah Putih

KUALA
KAPUAS – Masyarakat diimbau untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih
di setiap kantor dan rumah mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai tanggal 31
Agustus 2020. Pemasangan bendera tersebut dalam rangka menyemarakkan peringatan
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.

“Termasuk
memasang umbul-umbul, dekorasi ataupun hiasan HUT ke-75 Kemerdekaan RI sampai
tanggal 31 Agustus 2020. Masyarakat juga harus mengikuti pidato kenegaraan
Presiden Republik Indonesia yang akan disiarkan secara langsung pada tanggal 14
Agustus 2020,” ucap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

“Selanjutnya
agar pada tanggal 17 Agustus 2020 tepat pukul 10.17 sampai pukul 10.20 WIB atau
selama tiga menit seluruh masyarakat Indonesia untuk wajib menghentikan sejenak
segala kegiatan bersamaan dengan dikibarkannya Bendera Merah Putih secara
serentak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terkecuali untuk
aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri ataupun orang lain,”
terangnya.

Baca Juga :  Libatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Penanganan Karhutla di Kal

Terakhir,
lanjutnya, semua imbauan tersebut agar dapat dilaksanakan dengan sepenuh hati,
dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. 

KUALA
KAPUAS – Masyarakat diimbau untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih
di setiap kantor dan rumah mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai tanggal 31
Agustus 2020. Pemasangan bendera tersebut dalam rangka menyemarakkan peringatan
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.

“Termasuk
memasang umbul-umbul, dekorasi ataupun hiasan HUT ke-75 Kemerdekaan RI sampai
tanggal 31 Agustus 2020. Masyarakat juga harus mengikuti pidato kenegaraan
Presiden Republik Indonesia yang akan disiarkan secara langsung pada tanggal 14
Agustus 2020,” ucap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

“Selanjutnya
agar pada tanggal 17 Agustus 2020 tepat pukul 10.17 sampai pukul 10.20 WIB atau
selama tiga menit seluruh masyarakat Indonesia untuk wajib menghentikan sejenak
segala kegiatan bersamaan dengan dikibarkannya Bendera Merah Putih secara
serentak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terkecuali untuk
aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri ataupun orang lain,”
terangnya.

Baca Juga :  Libatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Penanganan Karhutla di Kal

Terakhir,
lanjutnya, semua imbauan tersebut agar dapat dilaksanakan dengan sepenuh hati,
dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. 

Terpopuler

Artikel Terbaru