KUALA KAPUAS-Bupati
Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas
Drs H Masrani mengikuti video conference dengan Gubernur Kalteng H Sugianto
Sabran dan jajaran KPK Republik Indonesia di Aula Bappeda Jalan Tambun Bungai,
Selasa padi (5/5).
Turut mendampingi
Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale, Inspektur Kapuas Heri Wibowo dan
Kepala Bappeda Ahmad M Saribi. Kegiatan yang dilakukan secara virtual tersebut
diikuti juga oleh bupati dan wali kota se-Kalteng dengan agenda Rapat
Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2020 Provinsi
Kalteng.
Gubernur Kalteng
Sugianto Sabrandalam kesempatan tersebut melalui komunikasi virtual
menyampaikan terima kasih kepada seluruh kepala daerah yang ikut dalam video
conference tersebut. Menurut gubernur, dengan perkembangan teknologi yang
semakin maju membuat setiap orang dapat dengan mudah saling berkomunikasi
walaupun berbeda tempat.
Disampaikan pula
Pemprov Kalteng siap melaksanakan implementasi Program Pencegahan Korupsi
Terintegrasi Pemerintah Daerah pada Monitoring Centre For Prevention (MCP)
dengan meningkatkan capaian dan kinerja dalam delapan area intervensi yang
telah ditetapkan.
“Pemerintah Provinsi
Kalteng juga akan mendorong pemerintah Kabupaten/Kota dalam pencapaian rencana
aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi pada Monitoring Centre For
Prevention (MCP),†ucapnya dalam vcon tersebut.
Sugianto Sabran juga
mengharapkan kepada setiap kepala daerah se- Kalteng untuk berkomitmen bersama
dalam memerangi korupsi yang sampai sekarang masih ada. Untuk itu,
diharapkannya agar setiap kepala daerah harus tepat waktu dalam menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Mari kita menjalankan
yang namanya keterbukaan informasi publik tentang apa saja yang sudah
pemerintah kerjakan, baik dari provinsi maupun kabupaten dengan saling
meningkatkan koordinasi antar sesama,†imbuhnya.
Sementara itu, Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri dalam Surat Edaran Nomor 8 tahun
2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaaan Barang/Jasa (PBJ) dalam
rangka percepatan penanganan Covid-19 menjelaskan agar di setiap tahapan
pelaksanaan PBJ selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan
tindak pidana korupsi.
“Dalam pelaksanaan PBJ ini, hindari perbuatan
yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi di antaranya tidak melakukan persekongkolan/kolusi
dengan penyedia barang/jasa, tidak memperoleh kickback dari penyedia, tidak
mengandung unsur penyuapan dan beberapa hal lainnya yang mengarah kepada tindak
korupsi,†jelasnya dalam surat edaran tersebut.