PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya resmi
melantik 25 anggota Petugas Pengawas Kecamatan (PPK) terpilih. Ke-25 anggota
PPK itu sebelumnya sudah dilakukan tahapan seleksi cukup ketat dan transparan
oleh lembaga penyelenggaran pemilu tersebut.
Menurut Ketua KPU Kota Palangka
Raya Ngismatul Choiriyah, pelantikan tersebut agar PPK yang terpilih mampu
melaksanakan tugas-tugas pokok kewajibannya selama menjadi PPK. Sebab nantinya
mereka membuat berita acara pemilih, membuat daftar pemilih.
“Dalam hal-hal seperti itu,
nantinya setelah pelantikan ini akan kami bimtek bagaimana teknis dan mekanisme
dari tupoksi PPK ini,†tegasnya, usai pelantikan Sabtu (29/2) lalu.
Ngimatul mengatakan, untuk tugas
awal setelah dilantiknya PPK ini adalah mereka akan siap bekerja mendampingi
KPU untuk melaksanakan penerimaan PPS yang ada di kecamatan masing-masing.
“Sudah mulai bisa kerja dan
terjun ke lapangan untuk tugas tersebut dengna sesuai tahapan dengan jadwal di
KPU, dengan melakukan tes tertulis untuk PPS dan PPK bertangggungjawab penuh
atas tugas tersebut,†bebernya.
Selain itupun saat ditanyakan
mengenai PPK yang melanggar kewenangan dalam bekerja sebagai penyelenggara
pemilu? Ngismatul kembali menegaskan tidak akan mentolelir apabila adan
anggotanya yang memang terbukti melanggar kewenangannya sebagai PPK.
“Tentu akan ada sanksi untuk PPK
yang ketahuan bagi mereka yang melanggar aturan KPU, namun untuk pemberhentian
ataupun mencopot dari anggota PPK adalah kewenangan Bawaslu, dan kami siap
menindaklanjuti ketika ada rekom dari mereka,†pungkas Ngismatul. (b/ari/nto)