PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng)
Sugianto Sabran, mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat, terkait tetap
dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020
mendatang. Itu disampaikan langsung Gubernur Sugianto Sabran saat mengikuti
Rapat Koordinasi (Rakor) virtual persiapan Pilkada serentak Tahun 2020, Jum’at
(05/06).
Rapat Virtual dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian diikuti oleh 270 Kepala Daerah yang melaksanakan
Pilkada serentak Tahun 2020.
Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
RI Abhan.
Sementara Gubernur Kalteng Sugianto Sabran didampingi Ketua
Adv Tim Percepatan Pembangunan (TPP) Kalteng Berkah Rahmadi G Lentam, Anggota
TPP Kalteng Berkah Bulkani dan Ibnu Elmi AS Pelu. Rapat juga dihadiri oleh
beberapa kepala SOPD Pemprov Kalteng.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam rilisnya mengatakan,
Pemprov Kalteng menyambut baik dan mendukung keputusan Pemerintah Pusat tetap
laksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, dengan tetap memperhatikan Protokol
kesehatan. “Pemprov Kalteng telah menyiapkan dukungan bagi masyarakat di
14 Kabupaten/Kota se-Kalteng berupa dukungan dana baik untuk pelaksanaan
Pilkada maupun biaya operasional protokol kesehatan,” ucap Gubernur
Sugianto Sabran.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan,
berdasarkan kesepakatan dari RDP Pemerintah, DPR RI bersama Penyelenggara
Pemilu memutuskan pada tanggal 27 Mei 2020, pelaksanaan Pilkada Serentak pada
270 Daerah tetap dilaksanakan pada Desember 2020 dengan menggunakan protokol
kesehatan Covid-19, tanpa ada opsi lain.
Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan dengan
demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan
protokol kesehatan Covid-19.
“Pelaksanaan kampanye pasangan calon diminta untuk
mengikuti aturan dengan protokol kesehatan yakni pertama, kampanye akbar yang
mengumpulkan massa, kunjungan ke pasar, dan event-event ditiadakan. Pelaksanaan
kampanye dilakukan dengan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog dengan
tetap menerapkan physical distancing,” ujarnya.
Selain itu, penyelenggara kampanye wajib melakukan
screening awal berupa pemeriksaan tubuh, memastikan penggunaan masker,
penggunaan sarung tangan non medis, membawa hand sanitizer serta menerapkan
physical distancing bagi peserta kampanye dengan cara pertemuan terbatas, tatap
muka dan dialog. Kemudian lokasi Kampanye dengan cara pertemuan terbatas, tatap
muka dan dialog, 1 (satu) jam sebelum kegiatan dimulai, sudah dilaksanakan
sterilisasi dengan menggunakan penyemprotan disinfektan.
“Paling penting pelaksanaan kampanye ditengah pandemi
Covid-19 yaitu debat publik/ terbuka pasangan calon dilakukan melalui media
elektronik yang hanya menghadirkan pasangan calon dan moderator atau
menggunakan video conference yang dapat disiarkan secara langsung maupun
tunda,” tandasnya.