25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Wow! Selama Pandemi, Permohonan Nikah Usia Dini di Palangka Raya Menin

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Selama masa pandemi Covid-19, permohonan
dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur yang diberikan Pengadilan Agama (PA)
Kota Palangka Raya, mengalami peningkatan cukup drastis. Jumlah itu meningkat hampir
tiga kali lipat jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Menurut Humas Pengadilan Agama
Kota Palangka Raya, Zuraidah Hatimah, untuk periode Januari hingga Oktober 2020,
jumlah permohonan dispensasi nikah di bawah usia 19 tahun yang diterima
sebanyak 57.

“Ya memang di Palangka Raya saya
rasa banyak. Hampir tiap hari ada yang mengajukan dispensasi. Jumlah ini
meningkat dibanding tahun lalu, yang hanya ada 20 permohonan,” ungkap
Zuraidah.

Diakuinya, salah satu faktor
paling dominan yang menyebabkan meningkatnya permohonan dispensasi itu adalah
karena adanya perubahan batas umur.

Baca Juga :  Kabar Duka: Ketum Kadin Kalteng Barthel B Usin Tutup Usia

Jika sebelumnya pada Undang
Undang nomor 1 tahun 1974 batas usia terendah bagi perempuan adalah 16 tahun
dan 19 tahun bagi laki-laki. Ketentuan tersebut kemudian diubah dalam Undang
Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menyatakan batas terendah untuk
perempuan dan laki-laki sama-sama minimal berusia 19 tahun.

Dari 57 permohonan dispensasi
itu, jelas Zuraidah, hampir seluruh perkara dikabulkan oleh pihak pengadilan
agama. Namun dengan persyaratan dan tahapan yang harus dipatuhi oleh pemohon.
Penetapan sidang diketahui selesai dalam jangka waktu satu hingga dua minggu.

“Hampir tidak ada yang ditolak,
dari pada dia nikah liar dan kesana kemari. Akibatnya pasti banyak dan berisiko
tidak sah, mending di KUA,” tutup perempuan yang menjabat sebagai Hakim
Madya Utama tersebut.

Baca Juga :  TP PKK Kapuas Promosikan Benang Bintik ke Tingkat Nasional

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Selama masa pandemi Covid-19, permohonan
dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur yang diberikan Pengadilan Agama (PA)
Kota Palangka Raya, mengalami peningkatan cukup drastis. Jumlah itu meningkat hampir
tiga kali lipat jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Menurut Humas Pengadilan Agama
Kota Palangka Raya, Zuraidah Hatimah, untuk periode Januari hingga Oktober 2020,
jumlah permohonan dispensasi nikah di bawah usia 19 tahun yang diterima
sebanyak 57.

“Ya memang di Palangka Raya saya
rasa banyak. Hampir tiap hari ada yang mengajukan dispensasi. Jumlah ini
meningkat dibanding tahun lalu, yang hanya ada 20 permohonan,” ungkap
Zuraidah.

Diakuinya, salah satu faktor
paling dominan yang menyebabkan meningkatnya permohonan dispensasi itu adalah
karena adanya perubahan batas umur.

Baca Juga :  Kabar Duka: Ketum Kadin Kalteng Barthel B Usin Tutup Usia

Jika sebelumnya pada Undang
Undang nomor 1 tahun 1974 batas usia terendah bagi perempuan adalah 16 tahun
dan 19 tahun bagi laki-laki. Ketentuan tersebut kemudian diubah dalam Undang
Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menyatakan batas terendah untuk
perempuan dan laki-laki sama-sama minimal berusia 19 tahun.

Dari 57 permohonan dispensasi
itu, jelas Zuraidah, hampir seluruh perkara dikabulkan oleh pihak pengadilan
agama. Namun dengan persyaratan dan tahapan yang harus dipatuhi oleh pemohon.
Penetapan sidang diketahui selesai dalam jangka waktu satu hingga dua minggu.

“Hampir tidak ada yang ditolak,
dari pada dia nikah liar dan kesana kemari. Akibatnya pasti banyak dan berisiko
tidak sah, mending di KUA,” tutup perempuan yang menjabat sebagai Hakim
Madya Utama tersebut.

Baca Juga :  TP PKK Kapuas Promosikan Benang Bintik ke Tingkat Nasional

Terpopuler

Artikel Terbaru