PALANGKA
RAYA,KALTENGPOS.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng telah
mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Kalteng 2020 dengan jumlah
1.698.449. Rekapitulasi DPT digunakan KPU sebagai bahan penyusunan kebutuhan
perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara pemilih serta proses
pendistribusiannya. Lembaga penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan ini akan
mengakomodir warga negara yang mempunyai pemilih, termasuk pemilih pindahan.
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, pemilih
yang terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena
keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak untuk memilih di TPS tempat yang
bersangkutan terdaftar, tetap diakomodir dan dapat memberikan suara di TPS lain
di Kalteng dengan masuk pada daftar pemilih pindahan (DPPh) atau disebut
mekanisme pindah memilih. (lihat tabel).
Kemudian, lanjut Harmain, apabila pada saat hari
pemungutan suara terdapat data DPT yang berubah karena tidak memenuhi syarat
pemilih, seperti ada pemilih yang meninggal, pemilih ganda atau tidak lagi
berdomisili di tempat asal, maka akan dilakukan mekanisme pencoretan pada
DPT dengan tidak mengubah jumlah total
DPT yang telah ditetapkan.
“Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi
syarat sebagai pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari
pemungutan suara. Pemilih tersebut, dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan
(DPTb) di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang bersangkutan,†katanya.
Selain itu, terkait pemenuhan hak warga binaan di rumah
tahanan atau lembaga pemasyarakatan, sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 maka mekanisme penetapan
pindah memilih warga binaan telah dilakukan dengan menetapkan warga binaan di
dalam DPT di kabupaten/kota.
“Juga telah ditetapkan sepuluh TPS yang khusus dibuat di
dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di seluruh Kalteng, kecuali di
lembaga pemasyarakatan di Sukamara yang pelayanan pada hari pemungutan suara
akan dilayani oleh TPS di sekitar,†bebernya.
Pihaknya berharap masyarakat dan pihak yang
berkepentingan melakukan pengecekan dan pemeriksaan DPT di tempat-tempat
pengumuman seperti di kelurahan/desa serta tempat strategis atau dengan
pengecekan online di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
“Bila ditemukan hal yang harus diperbaiki atau pemilih
yang belum terdaftar, silakan menghubungi PPS, PPK, KPU kabupaten/kota atau KPU
Kalteng,†tegasnya.