PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Hampir tiga pekan sudah diberlakukan nya Peraturan
Walikota (Perwali) Palangka Raya Nomor 26 tahun 2020 dijalankan oleh Satuan
Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya.
Ketua Satgas
Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Ketua Hariannya, Emi
Abriyani mengatakan bahwa, dari penindakan yang telah dilakukan oleh pihaknya
saat ini berjumlah sebanyak 1311 penindakan, yaitu pelanggar protokol kesehatan
(prokes) yang tidak memakai masker.
“Untuk
penindakan jumlah saat ini yaitu yang tidak memakai masker ada sebanyak 1311
penindakan,” kata Emi, Jumat (2/10).
Sementara
itu, berdasarkan data yang disampaikan Emi Abriyani Jumat (2/10) lalu, rupanya
pelanggar prokes yang tidak memakai masker lebih dominan memilih sanksi social,
yakni sebanyak 860 orang.
Menurut Emi teguran
lisan yang tidak menggunakan masker ada 45 orang, teguran tertulis yang tidak
menggunakan masker ada 7 orang di tempat pelaku usaha dan juga teguran tertulis
tempat usaha ada 9.
“Untuk
sanksi sosial ada 860 orang untuk sanksi administrasi 389 orang dan pembubaran
kegiatan sebanyak satu, sehingga jumlah keseluruhannya berjumlah 1311
penindakan,” pungkasnya.
Berikut Penindakan Satgas Covid-19
Kota Palangka Raya
Teguran
lisan tidak memakai masker : 45
Teguran
tertulis tidak memakai masker : 7
Teguran
tertulis tempat pelaku usaha :
9
Sanksi
sosial :
860
Sanksi
administrasi :
389
*Sumber :
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya. Update
Jumat (2/10).