PALANGKA
RAYA – Tim Gabungan terdiri dari Pol PP-TNI, Dishub dan Disdukcapil melakukan razia
Kartu Tanda Penduduk (KTP) di depan Stadion Tuah Pahoe, Jalan Tjilik Riwut Km
5, Rabu (3/7).
Dalam
razia tersebut, puluhan warga yang menggunakan kendaraan roda dua hingga roda
empat diberhentikan dan diperiksa satu per satu. Sebanyak 20 orang warga tidak
membawa KTP, langsung dicatat, didenda dan wajib membayar denda sebesar Rp100 ribu.
Kepala
Satpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan melalui Kepala Bidang
Penegakan Perda Lodewik mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menegakkan Perda
4 Tahun 2016 terkait dengan administrasi kependudukan.
“Jadi
mereka ini wajib memiliki KTP. Dalam razia ini, masyarakat diperiksa. Ini salah
satu bentuk untuk memberikan kesadaran masyarakat terkait wajib memiliki dan
membawa KTP,†kata Lodewik didampingi PPNS Dortan.
Lodewik
menerangkan, pihaknya menerapkan denda bagi WNI sebanyak Rp100 ribu dan bagi
WNA Rp200 ribu. Pembayaran, lanjut dia, diserahkan langsung ke pemerintah
daerah bagian dari PAD. “Saya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat tertib
secara administrasi kependudukan. Bagi yang kedapatan tidak memiliki identitas,
akan diamankan dan dikenakan denda,†tegasnya. (ndo/ami/iha/CTK)