34.6 C
Jakarta
Thursday, May 8, 2025

JPU Banding Putusan Perkara Tipikor Kades Bumi Rahayu

KUALA KAPUAS โ€“ Putusan Perkara
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa WH Kepala Desa Bumi Rahayu
Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, memasuki babal baru. Sebab, Senin
(4/5) Pukul 11.00 Wib Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri
Kapuas di Palingkau, telah menyerahkan memori banding ke Panitera Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH, membenarkan, bahwa tim Jaksa
Penuntut Umum sudah melakukan upaya hukum banding terhadap putusan
tersebut. Memori banding terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plk tanggal
21 April 2020. Sebelumnya Senin tanggal 27 April 2020.

Baca Juga :  Sembuh dari Covid, Wabup Kembali Ngantor

โ€œJaksa Penuntut Umum
telah menyatakan Banding, dengan cara menandatangani Akta Banding pada perkara
tersebut,โ€ ungkap Amir, Senin (4/5).

Jaksa Penuntut Umum sangat
berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Palangkaraya yang telah menyatakan, terdakwa WH yang diajukan ke persidangan
bersalah secara sah, dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana
korupsi.

โ€œTetapi kami, JPU tidak
sependapat dengan Amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Palangkaraya, dikarenakan berbeda pada kualifikasi delik perkaranya dan
penjatuhan pidana (lamanya pemidanaan) terhadap terdakwa WH,โ€ tegasnya.

Mantan Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini mengatakan, semua pertimbangan
JPU yang tertuang didalam surat tuntutannya mulai dari fakta sidang, analisa
fakta, fakta hukum, dan analisa yuridis telah diambil alih oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Namun tiba-tiba ada
perbedaan di amar putusan. Tetapi hal tersebut sudah merupakan kewenangan
Majelis Hakim dalam membuat putusan pengadilan.

Baca Juga :  Berikan Pelayanan Publik yang Terbaik

Bahwa terdakwa WH merupakan
Kepala Desa Bumi Rahayu (G-4) yang telah divonis bersalah melakukan Tindak
Pidana Korupsi dalam mengelola Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD dan DD)
Desa Bumi Rahayu pada tahun anggaran 2018.

โ€œKami berharap Pengadilan
Tinggi Kalimantan Tengah, nanti dapat menerima banding JPU, dan mengadili
sendiri sesuai dengan apa yang kami mintakan pada Akta Memori Banding,โ€
tutupnya. 

KUALA KAPUAS โ€“ Putusan Perkara
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa WH Kepala Desa Bumi Rahayu
Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, memasuki babal baru. Sebab, Senin
(4/5) Pukul 11.00 Wib Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri
Kapuas di Palingkau, telah menyerahkan memori banding ke Panitera Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH, membenarkan, bahwa tim Jaksa
Penuntut Umum sudah melakukan upaya hukum banding terhadap putusan
tersebut. Memori banding terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plk tanggal
21 April 2020. Sebelumnya Senin tanggal 27 April 2020.

Baca Juga :  Sembuh dari Covid, Wabup Kembali Ngantor

โ€œJaksa Penuntut Umum
telah menyatakan Banding, dengan cara menandatangani Akta Banding pada perkara
tersebut,โ€ ungkap Amir, Senin (4/5).

Jaksa Penuntut Umum sangat
berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Palangkaraya yang telah menyatakan, terdakwa WH yang diajukan ke persidangan
bersalah secara sah, dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana
korupsi.

โ€œTetapi kami, JPU tidak
sependapat dengan Amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Palangkaraya, dikarenakan berbeda pada kualifikasi delik perkaranya dan
penjatuhan pidana (lamanya pemidanaan) terhadap terdakwa WH,โ€ tegasnya.

Mantan Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini mengatakan, semua pertimbangan
JPU yang tertuang didalam surat tuntutannya mulai dari fakta sidang, analisa
fakta, fakta hukum, dan analisa yuridis telah diambil alih oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Namun tiba-tiba ada
perbedaan di amar putusan. Tetapi hal tersebut sudah merupakan kewenangan
Majelis Hakim dalam membuat putusan pengadilan.

Baca Juga :  Berikan Pelayanan Publik yang Terbaik

Bahwa terdakwa WH merupakan
Kepala Desa Bumi Rahayu (G-4) yang telah divonis bersalah melakukan Tindak
Pidana Korupsi dalam mengelola Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD dan DD)
Desa Bumi Rahayu pada tahun anggaran 2018.

โ€œKami berharap Pengadilan
Tinggi Kalimantan Tengah, nanti dapat menerima banding JPU, dan mengadili
sendiri sesuai dengan apa yang kami mintakan pada Akta Memori Banding,โ€
tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru