PALANGKA
RAYA – Status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota
Palangka Raya telah berakhir Senin 30 September 2019. Berdasarkan hasil rapat
yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Tim Karhutla, akan
dilakukan upaya pemulihan selama masa transisi darurat karhutla. Sesuai Pasal
28 setidaknya ada 10 upaya pemulihan yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Pertama, akan melakukan kajian cepat perkembangan situasi dan penanganan
darurat bencana.
Selanjutnya
tetap mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana, pemenuhan
kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi. Kemudian pelayanan kesehatan,
perbaikan gizi dan perlindungan kelompok rentan, pengendalian terhadap sumber
ancaman bencana, dan perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital.
Selanjutnya
perbaikan awal sosial ekonomi masyarakat korban dan pengungsi, patroli gabungan
pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta tetap mengaktifkan pos relawan
menjadi personel pemadam kebakaran hutan dan lahan yang terintegrasi dalam
posko sesuai dengan kebutuhan.
“Terakhir
melakukan inventarisasi luas dan dampak kebakaran hutan dan lahan serta
melakukan penyidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan,†tandas Kepala
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Palangka Raya
Aratuni Djaban. (mc/ami/iha/CTK)