PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengingatkan, kepada masyarakat
dan pelaku usaha agar taat dan wajib melakukan pembayaran pajak, yang merupakan
salah satu kewajiban masing-masing. Adapun jenis pajak yang pihaknya arahkan
untuk segera dibayarkan adalah PBB, yang jatuh tempo pembayarannya berakhir pada
30 September tahun 2020.
Disampaikan
Fairid, pajak merupakan salah satu kewajiban dan tanggung jawab yang melekat
pada diri masing-masing manusia, untuk dibayar dan pajak sendiri memiliki
berbagai macam jenis salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ayo kepada masyarakat dan pelaku usaha Kota
Cantik agar segera membayarkan PBBnya melalui bank BRI unit Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya dan Kantor Pos Kota Palangka
Raya,†ucap Fairid.
Dikatakannya
pembayaran PBB sebelum jatuh tempo bertujuan untuk menghindari terjadinya denda
sebesar dua persen tiap bulannya, apabila yang bersangkutan atau wajib pajak
tersebut mengalami keterlambatan dalam membayarkan pajaknya.
Fairid
menjelaskan, di dalam setiap nominal pajak yang wajib pajak bayarkan memiliki
fungsi retdistribusi atau fungsi disalurkan kembali kepada masyarakat Kota
Cantik melalui sarana prasarana di kota tersebut.
Contoh
fungsi dari retribusi pajak kepada masyarakat salah satunya seperti,
pembangunan drainase agar mencegah terajadinya genangan air, peningkatan
kualitas jalan dengan melakukan pengaspalan serta pembangunan infrastruktur dan
ekonomi lainnya.
“Berulang
kali saya bilang, dengan membayar pajak, maka anda turut membantu kemajuan
Palangka Raya. Salah satunya menyukseskan pembangunan infrastruktur. Maka dari
itu mari bayar pajak dengan tepat waktu sebelum jatuh tempo,†tegasnya.