28 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Wali Kota Keluarkan Intruksi Pelaksanaan Wajib Protokol

PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan surat instruksi pelaksanaan
wajib protokol kesehatan di Palangka Raya yang dikeluarkan tanggal 30 Juni
2020. Surat tersebut memuat beberapa hal tentang protokol kesehatan.

Juru
Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya
Supriyanto mengungkapkan, tujuan di keluarkannya instruksi Wali Kota tersebut agar
penerapan protokol kesehatan di Kota Cantik semakin baik. Selain itu, instruksi
tersebut merupakan salah satu bentuk ke seriusan Wali Kota Palangka Fairid
Naparin dalam melakukan upaya mempercepat melakukan penanganan Covid-19. “Terutama
di zona merah Kota Cantik,” katanya, Rabu (1/7).

Pasalnya,
lanjutnya, angka effective reproductiom number Kota Cantik berada di angka
1,55. Berarti bahwa kemungkinan satu sampai dua orang terinfeksi Covid-19
setiap harinya. Data tersebut menandakan persebaran corona masih cukup tinggi,
sehingga diperlukan kebijakan-kebijakan.

Baca Juga :  Fraksi P4H DPRD Kalteng Minta Penanganan Karhutla Ditingkatkan

“Inti
dari surat instruksi yang dikeluarkan itu sudah cukup jelas, yaitu pemerintah
berupaya memperketat lagi penerapan protokol kesehatan di Kota Palangka Raya,”
ucapnya.

Menurutnya,
tidak lain dan tidak bukan instruksi tersebut di keluarkan untuk menurunkan
angka RT yang berada di angka 1,55. Diharapkan bisa turun menjadi di bawah
satu. Dengan begitu Kota Cantik bisa memenuhi syarat dan melaksanakan new
normal.

Selain
itu, fokus Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota adalah mendeteksi
orang-orang yang berpotensi terpapar Covid-19. Terutama masyarakat yang tinggal
di kelurahan yang berzona merah.

“Saya
mengharapkan mohon kerja samanya seluruh masyarakat Kota Cantik untuk mendukung
tim gugus tugas Covid-19 Kota untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan
yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kaget Dor

PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan surat instruksi pelaksanaan
wajib protokol kesehatan di Palangka Raya yang dikeluarkan tanggal 30 Juni
2020. Surat tersebut memuat beberapa hal tentang protokol kesehatan.

Juru
Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya
Supriyanto mengungkapkan, tujuan di keluarkannya instruksi Wali Kota tersebut agar
penerapan protokol kesehatan di Kota Cantik semakin baik. Selain itu, instruksi
tersebut merupakan salah satu bentuk ke seriusan Wali Kota Palangka Fairid
Naparin dalam melakukan upaya mempercepat melakukan penanganan Covid-19. “Terutama
di zona merah Kota Cantik,” katanya, Rabu (1/7).

Pasalnya,
lanjutnya, angka effective reproductiom number Kota Cantik berada di angka
1,55. Berarti bahwa kemungkinan satu sampai dua orang terinfeksi Covid-19
setiap harinya. Data tersebut menandakan persebaran corona masih cukup tinggi,
sehingga diperlukan kebijakan-kebijakan.

Baca Juga :  Fraksi P4H DPRD Kalteng Minta Penanganan Karhutla Ditingkatkan

“Inti
dari surat instruksi yang dikeluarkan itu sudah cukup jelas, yaitu pemerintah
berupaya memperketat lagi penerapan protokol kesehatan di Kota Palangka Raya,”
ucapnya.

Menurutnya,
tidak lain dan tidak bukan instruksi tersebut di keluarkan untuk menurunkan
angka RT yang berada di angka 1,55. Diharapkan bisa turun menjadi di bawah
satu. Dengan begitu Kota Cantik bisa memenuhi syarat dan melaksanakan new
normal.

Selain
itu, fokus Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota adalah mendeteksi
orang-orang yang berpotensi terpapar Covid-19. Terutama masyarakat yang tinggal
di kelurahan yang berzona merah.

“Saya
mengharapkan mohon kerja samanya seluruh masyarakat Kota Cantik untuk mendukung
tim gugus tugas Covid-19 Kota untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan
yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kaget Dor

Terpopuler

Artikel Terbaru