PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Belasan orang pengamen dan pedagang
asongan atau Pedagang Kaki Lima (PKL) terjaring penertiban yang dilakukan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Kamis (2/7).
Tak hanya sekadar dilakukan
pendataan, para pengamen dan pedagang asongan itu kemudian diarahkan untuk
menjalani rapid test.
Alhasil, ternyata dari rapid test
yang dilakukan tersebut, dua orang pedagang asongan menunjukan hasil reaktif.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya
Yohn Benhur Gohan Pangaribuan melalui Sekretaris Martin Sihombing mengatakan,
pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial setempat dan
ditindaklanjuti oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk
dilakukan rapid test.
Lanjutnya bahwa dari 13 orang
yang menjalani rapid test, ada dua orang yang menunjukan hasil reaktif.
“Setelah mereka kami tertibkan
lalu kami serahkan ke Dinas Sosial dan di investigasi mereka, selanjutnya kami
arahkan ke rumah dinas walikota untuk mengikuti Rapid Test. Informasi dari
rekan-rekan yang bertugas dilapangan, dua orang hasilnya reaktif, keduanya
adalah pedagang asongan,” kata Martin Sihombing, Kamis (2/7) malam.
Selain itu, mengingat juga bahwa
penertiban yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari instruksi yang telah
diterbitkan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin terkait percepatan penanganan
Covid-19 di Kota Cantik tentang perketat penerapan protokol kesehatan.
Tambah Martin, dengan demikian
pihaknya tetap menjalankan tugas pokok fungsi mereka sesuai dengan instruksi
Wali Kota salah satunya penertiban di jalanan termasuk pengamen dan PKL.
“Terkait dengan instruksi
pak Walikota itulah dilakukan rapid test tersebut, karena mereka tidak
melakukan protokol kesehatan di jalanan yaitu tidak pakai masker dan tidak
menjaga jarak. Mereka sudah mengikuti rapid test,” ujarnya.
Sementara itu ia menambahkan
bahwa, dua orang yang reaktif langsung di bawa menggunakan mobil ambulance
dengan pengawalan dari Satgas Covid-19 menuju Asrama Haji, sedangkan bagi
mereka yang negatif atau non reaktif diserahkan kepada dinas terkait untuk
diberikan pembinaan.