PALANGKA RAYA – Anggota Komisi A DPRD Kalteng HM
Anderiansyah menyoroti adanya tambang-tambang batubara ilegal atau tambang
lipat yang ada di Kalteng. Pasalnya, tambang ilegal ini merugikan negara
lantaran tak ada pungutan royalti keuangan yang masuk ke negara.
“Tentu yang namanya tambang
ilegal merugikan negara dan pemerintah daerah (pemda) setempat Harus proaktif
untuk menindaklanjuti hal ini,†katanya.
Dijelaskannya, kerugian akibat
tambang ilegal ini selain merusak alam hal ini juga tidak memberikan royalti
hasil daripada perolehan tambang tersebut. Demikian terhadap pajak, negara
tidak dapat memungut pajak lantaran tidak tercatat dalam administrasi.
“Jelas negara dirugikan, hasil
alamnya dikeruk tetapi tidak memberikan royalti ataupun pajak kepada negara,â€
ujar Anderiansyah.
Terang Anderiansyah, ditemukannya
tambang-tambang di sekitar areal perusahaan tambang yang sering disebut tambang
lipat. Hasil tambang ini dilakukan di areal sekitar perusahaan tambang yang
akhirnya dijual ke perusahaan.
“Jika areal tambang ilegal atau
yang disebut tambang lipat ini dilakukan di sekitar areal perusahaan tambang
tetapi tidak termasuk tanah perusahaan tentu ini melanggar,†beber politikus
PKB ini.
Tambahnya, apabila areal tambang
yang dilakukan oleh masyarakat itu terjadi di sekitar tambang dan masih menjadi
areal milik perusahaan tidak masalah. Perlu dilihat dan ditelaah betul-betul
karena bisa saja terjadi kerjasama antara masyarakat dan perusahaan.
“Jika ada kerjasama antara
masyarakat sekitar dengan perusahaan saya pikir tidak masalah, itu sah-sah
saja,†pungkasnya. (abw/ari/ctk/nto)