25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

PD Diminta Dapat Terapkan Permen

PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan agar seluruh Perangkat
Daerah (PD) lingkup Pemko Palangka Raya dapat menerapkan Peraturan Menteri
(Permen) PUPR Nomor 7/ PRT/M/2019 tentang Penyediaan Barang dan Jasa Konstruksi.

Sebab
menurutnya, itu menjadi acuan atau aturan baku yang diharus dituruti dan diterapkan
untuk dokumen administrasi dalam penyediaan barang dan jasa. Baik terkait tata
cara penyusunan yang dimulai dari tingkat perencanaan sampai pelaksanaannya.

“Jangan
sampai nantinya tidak diterapkan. Ini malah dapat berimplikasi hukum. Kami
tidak mau seperti itu. Makanya perlunya sosialisasi ini kepada seluruh PD yang
ada di lingkup Pemko Palangka Raya,” tegasnya, usai membukan kegiatan
sosialisasi Permen itu, di Hotel Royal Global, Jumat (28/6) lalu.

Baca Juga :  Ayahanda Sugianto Wafat, Ben Bahat dan Ujang Sampaikan Belasungkawa

Dijelaskan
Fairid, konstruksi yang kompetitif mempunyai peran penting bagi ketersediaan
infrastruktur yang berkualitas. Dengan demikian akan berdampak pada peningkatan
pelayanan publik dan pengembangan perekonomian secara nasional maupun tingkat
daerah. Menghindari segala masalah yang bisa muncul akibat ketidaksesuaian
dengan aturan baru yang telah diterbitkan pemerintah pusat.

“Semestinya,
pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi di bidang pekerjaan umum
dilaksanakan sesuai dengan standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi
dan jasa konsultansi yang ditetapkan berdasarkan permen ini,” imbuhnya.

Wali
Kota muda ini mengungkapkan, bahwa peraturan sebagaimana yang ditetapkan hanya
diperuntukan bagi pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui tender,
seleksi di lingkungan kementerian atau lembaga yang pembiayaannya dari anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca Juga :  17 Kecamatan Terima Kendaraan Roda Tiga dan Alat Pemadam

“Maka
kepala daerah dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat mengeluarkan perda.
Dan sebagai acuan dalam penyusunannya, bisa menggunakan permen tersebut,” ungkap
Fairid.

Dia
pun meminta agar semuanya bisa diterapkan sesuai aturan. “Agar kita selalu berhati-hati
mengingat berada dalam wilayah Republik Indonesia yang sudah ada peraturan
hukum dan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai terjadi hal hal yang tidak
diinginkan. Ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (ari/ami/iha/CTK)

PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan agar seluruh Perangkat
Daerah (PD) lingkup Pemko Palangka Raya dapat menerapkan Peraturan Menteri
(Permen) PUPR Nomor 7/ PRT/M/2019 tentang Penyediaan Barang dan Jasa Konstruksi.

Sebab
menurutnya, itu menjadi acuan atau aturan baku yang diharus dituruti dan diterapkan
untuk dokumen administrasi dalam penyediaan barang dan jasa. Baik terkait tata
cara penyusunan yang dimulai dari tingkat perencanaan sampai pelaksanaannya.

“Jangan
sampai nantinya tidak diterapkan. Ini malah dapat berimplikasi hukum. Kami
tidak mau seperti itu. Makanya perlunya sosialisasi ini kepada seluruh PD yang
ada di lingkup Pemko Palangka Raya,” tegasnya, usai membukan kegiatan
sosialisasi Permen itu, di Hotel Royal Global, Jumat (28/6) lalu.

Baca Juga :  Ayahanda Sugianto Wafat, Ben Bahat dan Ujang Sampaikan Belasungkawa

Dijelaskan
Fairid, konstruksi yang kompetitif mempunyai peran penting bagi ketersediaan
infrastruktur yang berkualitas. Dengan demikian akan berdampak pada peningkatan
pelayanan publik dan pengembangan perekonomian secara nasional maupun tingkat
daerah. Menghindari segala masalah yang bisa muncul akibat ketidaksesuaian
dengan aturan baru yang telah diterbitkan pemerintah pusat.

“Semestinya,
pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi di bidang pekerjaan umum
dilaksanakan sesuai dengan standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi
dan jasa konsultansi yang ditetapkan berdasarkan permen ini,” imbuhnya.

Wali
Kota muda ini mengungkapkan, bahwa peraturan sebagaimana yang ditetapkan hanya
diperuntukan bagi pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui tender,
seleksi di lingkungan kementerian atau lembaga yang pembiayaannya dari anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca Juga :  17 Kecamatan Terima Kendaraan Roda Tiga dan Alat Pemadam

“Maka
kepala daerah dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat mengeluarkan perda.
Dan sebagai acuan dalam penyusunannya, bisa menggunakan permen tersebut,” ungkap
Fairid.

Dia
pun meminta agar semuanya bisa diterapkan sesuai aturan. “Agar kita selalu berhati-hati
mengingat berada dalam wilayah Republik Indonesia yang sudah ada peraturan
hukum dan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai terjadi hal hal yang tidak
diinginkan. Ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (ari/ami/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru