PALANGKA RAYA – Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalteng, Baru I Sangkai
mengungkapkan bahwa semua anggota harus lebih profesional dalam menegakan
peraturan daerah (perda).
Hal itu diungkapkannya saat
melakukan bimbingan teknis pemberkasan, pemeriksaan tersangka, saksi dan ahli
tahun 2019 di salah satu hotel di Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
“Peserta kegiatan ini terdiri
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang pernah mengikuti bimbingan teknis
(Bimtek) di Bandung beberapa waktu lalu dan juga peserta lainnya,†ungkap Baru.
Dengan digelarnya kegiatan
tersebut diharapkan agar para anggota Satpol PP yang ikut mampu menjalankan
tugas di lapangan karena bersentuhan langsung dengan pelanggar perda.
“Dengan demikian selain
memantapkan ilmu yang didapat sebelumnya, juga lebih mampu lagi mengaplikasikan
dalam tugas sehari-hari. SDM kami juga sudah mumpuni,†tuturnya.
Terkait dengan pelanggaran perda,
dijelaskan Baru bahwa kebijakan umum ada pada Kasat. Sehingga harus lebih
menguasai peraturan yang wajib ditegaskan. Termasuk anggota dan jajaran.
“Kita berharap dengan kegiatan
ini, tentunya para anggota lebih handal, profesional dan humanis,†ungkap
mantan Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya tersebut. (nue/uni/ctk/nto)