29.7 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Pilkada, Pilih Selamat atau Tamat!

TAK berapa lama lagi, pesta demokrasi kembali datang. Kali ini, perhelatan lima tahunan tentangĀ  pemilihan kepala daerah. Pilkada ini terdiri atas Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wali Kota, yang akan diselenggarakan secara bersamaan di beberapa daerah di Indonesia.

Daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2024 ini sebanyak 545 (lima ratus empat puluh lima). Akan ada 37 Provinsi untuk pemilihan Gubernur, 415 Kabupaten untuk pemilihan Bupati dan 93 kota untuk pemilihan Wali Kota.

Jadwal dan tahapan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Dengan adanya jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, maka kita berharap pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan lancer dan demokratis.

Berbicara pilkada memanglah menarik. Penulis yang berprofesi sebagai praktisi hukum memprediksi akan banyak peristiwa hukum yang terjadi di setiap tahapan. Peristiwa hukum tersebut dapat masuk dalam ranah pidana, administrasi, tata usaha negara, etik, termasuk sampai berjalannya periodisasi kepemimpinan kepala daerah yang perlu dikawal oleh rakyat. Itulah sebabnya, pesan ini menjadi penting agar para kandidatĀ  tidak melakukan pelanggaran, kejahatan bahkan moralitas.

Pelanggaran dan kejahatan itu berbeda. Kejahatan sudah pasti merupakan pelanggaran. Tetapi pelanggaran belum tentu sebagai kejahatan. Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri, tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat.

Pelanggaran dilakukan terhadap perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, namun tidak memberikan efek yang berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak memakai masker, tidak memakai helm, tidak memasang kaca spion, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dan lain sebagainya.

Sementara, kejahatan adalah perilaku yang mengandung suatu ā€˜onrechtā€™ sehingga orang memandang perilaku tersebut memang pantas dihukum, meskipun tidak dicantumkan dalam undang-undang, sebagai perbuatan terlarang oleh pembuat undang-undang. Contoh, pencurian (Pasal 362 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 KUHP), perkosaan (Pasal 285 KUHP), terorisme, narkotika, korupsi dan lain sebagainya.

Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. SW.Poespoprodjo mendefinisikan moralitas sebagai ā€kualitas dalam perbuatan manusia yang menunjukkan bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk.

Ratusan pasangan calon kepala daerah yang tampil adalah tokoh daerah bahkan tokoh nasional dengan berbagai latar belakang berbeda. Tentunya, mereka diharapkan menjadi simbol daerah yang mengangkat kesejahteraan dan mencerdaskan rakyat, simbol hukum yang bersih dari KKN, simbol politik yang beradab dan menjadi pemimpin yang tampil netral, tegas, serta tidak berpihak dan hadir untuk semua golongan.

Kepemimpinan seorang kepala daerah adalah kemampuan untuk memengaruhi suatu kelompok menuju pencapaian sebuah visi atau tujuan yang ditetapkan. Tidak semua pemimpin adalah para manajer dan tidak semua manajer adalah para pemimpin. Dengan adanya hak-hak yang dimiliki oleh manajer, tidak menjamin mereka untuk dapat memimpin secara efektif.

Ada banyak pendapat-pendapat ahli tentang teori kepemimpinan, akan tetapi penulis merangkum teori tersebut kurang lebihnya seperti di awal alinea. Seorang pemimpin perlu membuat perencanaan yang menyeluruh bagi organisasi dan bagi diri sendiri, selaku penanggung jawab tercapainya tujuan organisasi.

Baca Juga :  Wujudkan Pilkada Damai, Kapolda Kalteng: Harus Bekerjasama Semuanya

Seorang kepala daerah mesti senantiasa memandang ke depan. Berarti mampu mendorong apa yang akan terjadi, serta selalu waspada terhadap kemungkinan. Hal ini memberikan jaminan bahwa jalannya proses pekerjaan ke arah yang dituju, akan dapat berlangsung terus menerus tanpa mengalami hambatan dan penyimpangan yang merugikan.

Dia harus peka terhadap perkembangan situasi, baik di dalam maupun di luar organisasi, sehingga mampu mendeteksi hambatan-hambatan yang muncul, baik yang kecil maupun yang besar.

Menurut penulis, kepala daerah harus memberi teladan baik dalam pemikiran, kata-kata, maupun tingkah laku sehari-hari yang menunjukkan kepada anak buahnya sendiri. Sebagai contoh: tidak pernah mengingkari dan menyeleweng dari loyalitas, sehinga dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dia harus senantiasa meneliti kemampuan pelaksanaan rencana. Banyak pemimpin yang menunda untuk melakukan pengambilan keputusan.

Bahkan ada pemimpin yang kurang berani mengambil keputusan. Dalam setiap pengambilan keputusan selalu diperlukan kombinasi yang sebaik-baiknya dari perasaan, firasat atau intuisi, pengumpulan, pengolahan, penilaian dan interpretasi fakta-fakta secara rasional.

Sebagai pemimpin, tentunya seorang kepala daerah perlu selalu bersikap penuh perhatian terhadap anak buahnya. Harus dapat memberi semangat, membesarkan hati, memengaruhi anak buahnya agar rajin bekerja dan menunjukkan prestasi yang baik terhadap organisasi dan daerah yang dipimpinnya.

Pemberian anugerah berupa ganjaran, hadiah, pujian atau ucapan terima kasih sangat diperlukan oleh anak buah, sebab mereka merasa bahwa hasil jerih payahnya diperhatikan dan dihargai oleh pemimpinnya.

Dia harus berani dan mampu mengambil tindakan terhadap anak buahnya yang menyeleweng, yang malas dan yang telah berbuat salah, sehingga merugikan organisasi, dengan jalan memberi celaan, teguran, dan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya..

Pilkada sebagai ajang demokrasi merindukan lahirnya sosok pemimpin daerah yang mampu membawa perubahan. Dia layaknya lokomotif yang akan menarik gerbong pembangunan demi kemajuan dan kesejahteraan. Di akui bahwa rezim pilkada telah berhasil melahirkan sejumlah kepala daerah yang dinilai mampu membawa perubahan bagi wilayah yang dipimpinnya.

NamunĀ  banyak fakta, kepala daerah hasil pilkada justru mengakhiri jabatannya di penjara. Sebutlah misalnya Irwandi Yusuf Gubernur Nangroe Aceh Darussalam bersama Bupati Benar Meria Ahmadi yang terjerat korupsi berkaitan dengan suap dana Otonomi Khusus, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud yang terjerat suap berkaitan dengan fee proyek di Bengkulu Selatan, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang terlilit kasus suap perizinan, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan suap yang terbelit kasus korupsi proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan,

Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchta, yang berkaitan dengan pemerasan dan atau pemotongan dana DAK dari 137 Kepala Sekolah di Cianjur, Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip yang menjadi pesakitan karena kasus suap untuk memperoleh proyek, serta beberapa kepala daerah lainnya yang jika diclusterkan seringkali berkaitan dengan fee proyek, perizinan, dana pendidikan, dana kesehatan, pengisian jabatan publikĀ  bahkan yang lebih parah adalah korupsi sarana ibadah.

Baca Juga :  Narsisisme Politik Kekuasaan

 

Integritas dan kompetensi seorang calon kepala daerah tercermin dari rekam jejak yang natural dan spontan, bukan karena suatu pencitraan. Perilaku kepemimpinan yang jujur dan sederhana menjadi tolok ukur bagi rakyat untuk memberikan suara dengan harapan pemimpin yang terpilih bisa membuktikan janjinya.

Keberhasilan meraih kepercayaan publik untuk memimpin daerah, seyogyanya dibarengi dengan kemauan belajar dan mengasah kompetensi kepemimpinan sebagai tugas utamanya membawa perubahan.

Pemimpin yang mampu melakukan perubahan di tengah masyarakat akan tercatat sebagai sosok mumpuni dan layak mendapat kepercayaan yang lebih luas ditingkat nasional. Kecerdasan dan terobosan yang diciptakan dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi generasi berikutnya dalam membangun daerah.

Memimpin dengan upaya melakukan perubahan bukan hal yang mudah, banyak risiko yang harus ditanggung. Apalagi jika mesti berhadapan dengan kemapanan dan kekuasaan yang sudah mengakar kuat pada periode sebelumnya. Rhenald Kasali dalam buku Change Leadership: Non-Finito, begitu gamblang menggambarkan tentang sosok pemimpin perubahan.

Pemimpin perubahan (change leader) baginya adalah pemimpin yang bisa memperbaiki hidup kita, bangsa kita dan keturunan kita. Bukan yang hanya menggunakan jabatannya untuk mengimpresi, pamer kekuasaan, apalagi mewariskan kerusakan.

Seorang Change Leader, kata Rhenald tidak pernah takut akan banyak risiko. Ia akan terus berjuang mewujudkan karya dan impiannya meski di depannya menghadang risiko besar, sebuah ketidakpastian (Non Finito), kekurangan biaya, kurangnya dukungan masyarakat, ketidakpastian perekonomian dunia

Kepala daerah tak perlu takut mengambil keputusan demi perubahan baik asalkan dengan perhitungan yang matang, tidak melawan hukum dan tidak ada benturan kepentingan, serta tidak menguntungkan pribadi atau afiliasinya.Ā  Menjadi Kepala daerah dibutuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab pada masyarakat, sehingga ia akan merasa segan dan malu jika tidak bisa memimpin dengan baik.

Di akhir tulisan ini, penulis mencoba menukil hadits Bukhari dan Muslim : Rasulullah SAW menegaskan, ā€œSetiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya. Pemimpin negara yang berkuasa atas manusia adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang kepemimpinannyaā€.

Sebagai penutup, penulis ingin menekankan mengenai moralitas. Ia adalah esensi paling penting dari seorang pemimpin. Kepala daerah harus menjunjung tinggi moralitas dan transparansi. Kepala daerah yang memiliki moralitas tinggi, akan menganggap jabatan yang ia pangku sebagai amanah dan tanggung jawab, bukan sebagai tirani bagi dirinya sendiri yang pada akhirnya hanya akan menjadi buah simalakama.

Kita berharap pemilihan serentak tahun 2024 ini menjadi ajang kontestasi kebaikan dan dapat membawa berkah bagi masyarakat dengan terpilihnya kepala daerah yang pro rakyat, visioner, bermoral tinggi, memimpin perubahan dalam makna yang seluas-luasnya bagi kehidupan masyarakat, bukan malah membawa musibah bagi daerah dengan menambah deretan kepala daerah korupsi di Indonesia.

Dr. Muh. Asri Irwan, SH. MH, (Praktisi Hukum di Jakarta)

TAK berapa lama lagi, pesta demokrasi kembali datang. Kali ini, perhelatan lima tahunan tentangĀ  pemilihan kepala daerah. Pilkada ini terdiri atas Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wali Kota, yang akan diselenggarakan secara bersamaan di beberapa daerah di Indonesia.

Daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2024 ini sebanyak 545 (lima ratus empat puluh lima). Akan ada 37 Provinsi untuk pemilihan Gubernur, 415 Kabupaten untuk pemilihan Bupati dan 93 kota untuk pemilihan Wali Kota.

Jadwal dan tahapan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Dengan adanya jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, maka kita berharap pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan lancer dan demokratis.

Berbicara pilkada memanglah menarik. Penulis yang berprofesi sebagai praktisi hukum memprediksi akan banyak peristiwa hukum yang terjadi di setiap tahapan. Peristiwa hukum tersebut dapat masuk dalam ranah pidana, administrasi, tata usaha negara, etik, termasuk sampai berjalannya periodisasi kepemimpinan kepala daerah yang perlu dikawal oleh rakyat. Itulah sebabnya, pesan ini menjadi penting agar para kandidatĀ  tidak melakukan pelanggaran, kejahatan bahkan moralitas.

Pelanggaran dan kejahatan itu berbeda. Kejahatan sudah pasti merupakan pelanggaran. Tetapi pelanggaran belum tentu sebagai kejahatan. Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri, tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat.

Pelanggaran dilakukan terhadap perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, namun tidak memberikan efek yang berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak memakai masker, tidak memakai helm, tidak memasang kaca spion, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dan lain sebagainya.

Sementara, kejahatan adalah perilaku yang mengandung suatu ā€˜onrechtā€™ sehingga orang memandang perilaku tersebut memang pantas dihukum, meskipun tidak dicantumkan dalam undang-undang, sebagai perbuatan terlarang oleh pembuat undang-undang. Contoh, pencurian (Pasal 362 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 KUHP), perkosaan (Pasal 285 KUHP), terorisme, narkotika, korupsi dan lain sebagainya.

Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. SW.Poespoprodjo mendefinisikan moralitas sebagai ā€kualitas dalam perbuatan manusia yang menunjukkan bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk.

Ratusan pasangan calon kepala daerah yang tampil adalah tokoh daerah bahkan tokoh nasional dengan berbagai latar belakang berbeda. Tentunya, mereka diharapkan menjadi simbol daerah yang mengangkat kesejahteraan dan mencerdaskan rakyat, simbol hukum yang bersih dari KKN, simbol politik yang beradab dan menjadi pemimpin yang tampil netral, tegas, serta tidak berpihak dan hadir untuk semua golongan.

Kepemimpinan seorang kepala daerah adalah kemampuan untuk memengaruhi suatu kelompok menuju pencapaian sebuah visi atau tujuan yang ditetapkan. Tidak semua pemimpin adalah para manajer dan tidak semua manajer adalah para pemimpin. Dengan adanya hak-hak yang dimiliki oleh manajer, tidak menjamin mereka untuk dapat memimpin secara efektif.

Ada banyak pendapat-pendapat ahli tentang teori kepemimpinan, akan tetapi penulis merangkum teori tersebut kurang lebihnya seperti di awal alinea. Seorang pemimpin perlu membuat perencanaan yang menyeluruh bagi organisasi dan bagi diri sendiri, selaku penanggung jawab tercapainya tujuan organisasi.

Baca Juga :  Wujudkan Pilkada Damai, Kapolda Kalteng: Harus Bekerjasama Semuanya

Seorang kepala daerah mesti senantiasa memandang ke depan. Berarti mampu mendorong apa yang akan terjadi, serta selalu waspada terhadap kemungkinan. Hal ini memberikan jaminan bahwa jalannya proses pekerjaan ke arah yang dituju, akan dapat berlangsung terus menerus tanpa mengalami hambatan dan penyimpangan yang merugikan.

Dia harus peka terhadap perkembangan situasi, baik di dalam maupun di luar organisasi, sehingga mampu mendeteksi hambatan-hambatan yang muncul, baik yang kecil maupun yang besar.

Menurut penulis, kepala daerah harus memberi teladan baik dalam pemikiran, kata-kata, maupun tingkah laku sehari-hari yang menunjukkan kepada anak buahnya sendiri. Sebagai contoh: tidak pernah mengingkari dan menyeleweng dari loyalitas, sehinga dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dia harus senantiasa meneliti kemampuan pelaksanaan rencana. Banyak pemimpin yang menunda untuk melakukan pengambilan keputusan.

Bahkan ada pemimpin yang kurang berani mengambil keputusan. Dalam setiap pengambilan keputusan selalu diperlukan kombinasi yang sebaik-baiknya dari perasaan, firasat atau intuisi, pengumpulan, pengolahan, penilaian dan interpretasi fakta-fakta secara rasional.

Sebagai pemimpin, tentunya seorang kepala daerah perlu selalu bersikap penuh perhatian terhadap anak buahnya. Harus dapat memberi semangat, membesarkan hati, memengaruhi anak buahnya agar rajin bekerja dan menunjukkan prestasi yang baik terhadap organisasi dan daerah yang dipimpinnya.

Pemberian anugerah berupa ganjaran, hadiah, pujian atau ucapan terima kasih sangat diperlukan oleh anak buah, sebab mereka merasa bahwa hasil jerih payahnya diperhatikan dan dihargai oleh pemimpinnya.

Dia harus berani dan mampu mengambil tindakan terhadap anak buahnya yang menyeleweng, yang malas dan yang telah berbuat salah, sehingga merugikan organisasi, dengan jalan memberi celaan, teguran, dan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya..

Pilkada sebagai ajang demokrasi merindukan lahirnya sosok pemimpin daerah yang mampu membawa perubahan. Dia layaknya lokomotif yang akan menarik gerbong pembangunan demi kemajuan dan kesejahteraan. Di akui bahwa rezim pilkada telah berhasil melahirkan sejumlah kepala daerah yang dinilai mampu membawa perubahan bagi wilayah yang dipimpinnya.

NamunĀ  banyak fakta, kepala daerah hasil pilkada justru mengakhiri jabatannya di penjara. Sebutlah misalnya Irwandi Yusuf Gubernur Nangroe Aceh Darussalam bersama Bupati Benar Meria Ahmadi yang terjerat korupsi berkaitan dengan suap dana Otonomi Khusus, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud yang terjerat suap berkaitan dengan fee proyek di Bengkulu Selatan, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang terlilit kasus suap perizinan, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan suap yang terbelit kasus korupsi proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan,

Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchta, yang berkaitan dengan pemerasan dan atau pemotongan dana DAK dari 137 Kepala Sekolah di Cianjur, Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip yang menjadi pesakitan karena kasus suap untuk memperoleh proyek, serta beberapa kepala daerah lainnya yang jika diclusterkan seringkali berkaitan dengan fee proyek, perizinan, dana pendidikan, dana kesehatan, pengisian jabatan publikĀ  bahkan yang lebih parah adalah korupsi sarana ibadah.

Baca Juga :  Narsisisme Politik Kekuasaan

 

Integritas dan kompetensi seorang calon kepala daerah tercermin dari rekam jejak yang natural dan spontan, bukan karena suatu pencitraan. Perilaku kepemimpinan yang jujur dan sederhana menjadi tolok ukur bagi rakyat untuk memberikan suara dengan harapan pemimpin yang terpilih bisa membuktikan janjinya.

Keberhasilan meraih kepercayaan publik untuk memimpin daerah, seyogyanya dibarengi dengan kemauan belajar dan mengasah kompetensi kepemimpinan sebagai tugas utamanya membawa perubahan.

Pemimpin yang mampu melakukan perubahan di tengah masyarakat akan tercatat sebagai sosok mumpuni dan layak mendapat kepercayaan yang lebih luas ditingkat nasional. Kecerdasan dan terobosan yang diciptakan dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi generasi berikutnya dalam membangun daerah.

Memimpin dengan upaya melakukan perubahan bukan hal yang mudah, banyak risiko yang harus ditanggung. Apalagi jika mesti berhadapan dengan kemapanan dan kekuasaan yang sudah mengakar kuat pada periode sebelumnya. Rhenald Kasali dalam buku Change Leadership: Non-Finito, begitu gamblang menggambarkan tentang sosok pemimpin perubahan.

Pemimpin perubahan (change leader) baginya adalah pemimpin yang bisa memperbaiki hidup kita, bangsa kita dan keturunan kita. Bukan yang hanya menggunakan jabatannya untuk mengimpresi, pamer kekuasaan, apalagi mewariskan kerusakan.

Seorang Change Leader, kata Rhenald tidak pernah takut akan banyak risiko. Ia akan terus berjuang mewujudkan karya dan impiannya meski di depannya menghadang risiko besar, sebuah ketidakpastian (Non Finito), kekurangan biaya, kurangnya dukungan masyarakat, ketidakpastian perekonomian dunia

Kepala daerah tak perlu takut mengambil keputusan demi perubahan baik asalkan dengan perhitungan yang matang, tidak melawan hukum dan tidak ada benturan kepentingan, serta tidak menguntungkan pribadi atau afiliasinya.Ā  Menjadi Kepala daerah dibutuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab pada masyarakat, sehingga ia akan merasa segan dan malu jika tidak bisa memimpin dengan baik.

Di akhir tulisan ini, penulis mencoba menukil hadits Bukhari dan Muslim : Rasulullah SAW menegaskan, ā€œSetiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya. Pemimpin negara yang berkuasa atas manusia adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang kepemimpinannyaā€.

Sebagai penutup, penulis ingin menekankan mengenai moralitas. Ia adalah esensi paling penting dari seorang pemimpin. Kepala daerah harus menjunjung tinggi moralitas dan transparansi. Kepala daerah yang memiliki moralitas tinggi, akan menganggap jabatan yang ia pangku sebagai amanah dan tanggung jawab, bukan sebagai tirani bagi dirinya sendiri yang pada akhirnya hanya akan menjadi buah simalakama.

Kita berharap pemilihan serentak tahun 2024 ini menjadi ajang kontestasi kebaikan dan dapat membawa berkah bagi masyarakat dengan terpilihnya kepala daerah yang pro rakyat, visioner, bermoral tinggi, memimpin perubahan dalam makna yang seluas-luasnya bagi kehidupan masyarakat, bukan malah membawa musibah bagi daerah dengan menambah deretan kepala daerah korupsi di Indonesia.

Dr. Muh. Asri Irwan, SH. MH, (Praktisi Hukum di Jakarta)

Terpopuler

Artikel Terbaru