28.5 C
Jakarta
Wednesday, February 11, 2026

Paradoks Pers Sehat

“PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.” Itulah tema Hari Pers Nasional 2026 yang diperingati di Banten, Senin (9/2/2026). Tema itu sungguh mulia. Semulia profesi insan pers dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sayangnya, tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” terasa paradoks dengan kondisi industri pers di Tanah Air. Alih-alih bisa sehat, pers di Indonesia, apalagi pers di daerah-daerah, setahun terakhir, tidak baik-baik saja.

Secara global maupun nasional, isu yang dihadapi insan pers di tengah pesatnya teknologi digital adalah lahirnya berbagai macam platform artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Media di tengah era digital sudah banyak berubah platform ke media digital.

Media digital memang cepat dalam proses penyebaran informasinya. Namun, kedaulatannya tidak lagi penuh di ruang redaksi. Pembaca memiliki otoritas tersendiri memilih media sebagai sumber informasinya.

Semenjak hadirnya AI dengan berbagai macam nama platform-nya, kini publik tidak perlu berusah-susah masuk ke laman media tertentu. Informasi yang dibutuhkan dari media tidak lagi sekadar berita-berita aktual, tetapi konten yang dibutuhkan pembaca. Semua itu dapat disajikan dengan cepat dengan alat bantu platform AI.

Mirisnya, semua sumber informasi yang disajikan AI tersebut dari media-media arus utama. Akibatnya, publik tidak perlu lagi datang ke laman media tersebut. Dampaknya, media-media online yang berbasis impresi, yang mengandalkan hidupnya dari tampilan halaman atau pageview hidupnya semakin seret.

Pembaca tidak lagi bertandang ke rumahnya. Cukup pilih dari “mall-mall” AI yang sumbernya tidak disajikan di depan. Akibatnya, users atau pelanggan dari media semakin berkurang. Iklan yang diharapkan dari programatic semakin kecil. Ditambah pula dengan nilai-nilai semakin murah.

Electronic money exchangers listing

Setali dua uang, masalah lain yang dihadapi media di samping ketidakpastian ekonomi global, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 diduga ikut menjadi pemicunya. Dalam Inpres yang masih berlaku sampai kini, Presiden Prabowo menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia, membatasi belanja kegiatan publikasi.

Pembatasan ini ditelan mentah-mentah oleh pemerintah daerah (pemda), dengan memangkas belanja komunikasi publik. Bahkan, pemda yang mengalami pengurangan Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) dari pusat, ikut mengurangi belanja publikasi, karena bukan mandatory spending dan bukan termasuk SPM.

Akibat kondisi ini, industri pers di daerah seakan berebut di lahan sempit. Bahkan, ada industri pers yang sama sekali tak kebagian “kue” belanja publikasi pemda. Maka jangan heran, bila pengelola industri pers, kini pusing tujuh keliling.

Mereka tak mampu lagi menggaji karyawan atau wartawan. Bahkan tak sedikit yang merumahkan wartawannya. Tak terhitung pula banyaknya surat kabar yang pamit karena tak mampu menutup biaya operasional. Sungguh mengiris hati.

Jangankan pengelola media yang modalnya cuma akta notaris, domain website, kartu pers, dan “urat malu” yang sudah putus. Industri pers yang sudah lama menggurita sekalipun, turut goyah karena pengurangan pos belanja komunikasi publik dalam APBN dan APBD.

Begitu pula dengan para pengelola media indie di berbagai penjuru Tanah Air. Mereka yang merintis media alternatif dengan idealisme kemerdekaan pers, integritas baik, dan semangat melahirkan karya jurnalistik bermutu, harus menghadapi masa paceklik: berkurangnya anggaran kerja sama media di pemerintah daerah.

Baca Juga :  Umat Merindukan Akhlak Rasulullah SAW

Padahal, seperti disebut pendiri Kompas-Gramedia Jakob Oetama, pada diri media itu terkandung dua status klasik: sebagai bisnis dan idealisme (Oetama, 2010). Media tak bisa bertahan, bila mengandalkan idealisme semata. Ada operasional yang mesti dibiayai. Ada karyawan yang mesti dihidupi.

Untuk itu, butuh iklan. Butuh pelanggan. Butuh kerja sama. Butuh adsensi dan clikbait. Memang ada peran swasta nasional dan daerah. Ada peran BUMN dan BUMD. Ada support NGO, yayasan, perguruan tinggi, partai politik, dan lembaga donor. Namun, ketergantungan pada anggaran pemerintah, masih belum bisa dilepaskan.

Maka, ketika ada kebijakan pembatasan belanja publikasi pemerintah. Yang dibuat secara resmi lewat Instruksi Presiden. Dan diperintahkan pula kepada lembaga pengawas pembangunan untuk mengawalnya. Tentu ini menjadi mimpi buruk bagi pelaku industri pers di Indonesia.

Tragisnya, mimpi buruk itu sudah setahun terjadi. Dan nyaris belum ada obatnya. Hari Pers Nasional atau HPN yang sudah 41 tahun diperingati, sejak lahirnya Keppres Nomor 5 Tahun 1985, seakan belum terlalu “sakti, untuk menyampaikan suara nurani industri pers kepada pemerintah.

Dalam kondisi ini, besar sekali harapan kita kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kabinet Indonesia Maju, dan juga kepada para gubernur, bupati dan wali kota, untuk lebih arif dan bijaksana. Terkait belanja kegiatan publikasi. Karena ini menyangkut dengan pers yang sehat.

Kita semua sepakat, perlu efisiensi anggaran untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Untuk menjaga kas negara dari turbulensi. Akan tetapi, jangan belanja publikasi pemerintah, dipangkas sampai ke akar-akarnya. Bisa anfal dunia pers dan dunia media massa kita nanti.

Padahal, kita sepakat dengan teori ahli filsafat awal abad-18 asal Irlandia, Edmun Burke, bahwa media adalah pilar keempat demokrasi. Media berfungsi mengawasi kinerja pemerintahan dalam konsep Trias Politica-nya Montesquie: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Tak hanya media yang pilar demokrasi. Berita yang disajikan media adalah darah bagi demokrasi. Sebab. kata pakar komunikasi dunia, Profesor Natalie Fenton, indikator demokrasi yang sehat adalah adanya pertukaran informasi yang simetris. Dalam hal ini, media massa berperan menyebarkan informasi kepada publik.

Peran media atau lpers sebagai penyebar informasi kepada publik, perlu diberdayakan pemerintah untuk menyebarluaskan program strategis nasional. Seperti, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih (KMP), Sekolah Rakyat, serta hilirisasi ESDM dan pangan.

Program-program ini bisa lebih cepat diketahui publik dengan bantuan pers. Bahkan, dijamin bisa diawasi lebih efektif dengan kekuatan pers. Paling tidak, laporan atas pelaksanaan program nasional, dijamin bukan asal bapak senang.

Atas dasar itu, kita berharap, kebijakan efisiensi belanja publikasi pemerintah dalam setahun terakhir, agar dapat dievaluasi lagi. Dengan mempertimbangkan masa depan industri pers dan nasib wartawan dan para pekerjanya.

Kita yakin, pemerintah punya komitme baik. Apalagi, dalam Asta Cita, Prabowo-Gibran berkomitmen menjamin kebebasan pers yang bertanggungjawab dan berintegritas, dalam mengomunikasikan kepentingan masyarakat, demi kehidupan demokrasi yang sehat. Komitmen ini tentu perlu dibarengi dengan keberpihakan anggaran. Bukan dengan efisiensi anggaran.

Baca Juga :  Momentum Pesantren Berbenah

Meski demikian, Instruksi Presiden kepada kepala daerah tentang pembatasan belanja publikasi yang sudah berlangsung setahun terakhir, perlu menjadi bahan evaluasi bagi industri pers Tanah Air. Harus disadari, sejak reformasi bergulir, pers Indonesia sudah menghirup udara bebas.

Lahirnya UU Pers No. 40/1999, disusul UU Penyiaran No.32/2002, membuat media tumbuh bak cendawan musim hujan. Undang-undang ini menjadi momentum kebebasan berekspresi. Media bisa lahir tanpa harus mengantongi Surat Ijin Usaha Penerbitan (SIUP). Bahkan, modal asing bisa berbisnis media di Indonesia

Namun, dibalik kebebasan ini, seperti ditulis R. Kristiawan dalam “Penumpang Gelap Demokrasi, Kajian Liberalisasi Media di Indonesia” yang diterbitkan AJI Indonesia, ada masalah terselip. Banyak orang tidak waspada, bahwa liberalisasi politik sering berarti liberalisasi ekonomi.

Banyak kalangan lupa bahwa media massa merupakan entitas ekonomi yang bisa saja mendurhakai publik. Penguasaan terhadap banyak media potensial menggiring media menjadi alat politik atau ekonomi bagi pemiliknya. Inilah tantangan industri media di tengah proses demokratisasi.

Untuk ini, mengutip Jakob Oetama, media tidak bisa memandang dirinya sebagai entitas bisnis semata. Sebab ada tanggung jawab sosial kepada publik dan tanggung jawab terhadap profesi jurnalisme.

Memandang media dari sisi bisnis semata, tanpa memperhatikan menurunnya kualitas jurnalisme dan rendahnya kesejahteraan wartawan, adalah sesuatu yang tak mungkin.

Pada tataran ini, persoalan etis menjadi sangat penting diperhatikan. Kode etik jurnalistik saja tidak cukup, tanpa aplikasi dalam keseharian praktisi media. Penerapan kode perilaku pada setiap media juga dibutuhkan, agar ada garis api yang dipahami pemilik dan pekerja media dalam mewujudkan cita-cita bersama. Sehingga media tidak ditinggalkan publik yang berhak atas informasi utuh dan beragam.

Apalagi, seiring perkembangan teknologi informasi dan sosial media, bandul informasi semakin bergeser. Siapa saja bisa menjalankan kerja jurnalistik. Tinggal mengetik atau memotret di handphone, lalu meng-upload ke sosial media, informasi langsung bertebaran ke mana-mana.

Membuat batas produk jurnalistik dan non-jurnalistik semakin sulit dibedakan. Publik kerap kebingungan, memastikan informasi yang benar dan tidak benar. Terjadi kekaburan informasi atau apa yang disebut “Blur “oleh empu jurnalistik Amerika Serikat, Bill Kovach dan Tom Rosentiel.

Perkembangan atau kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat, telah membuat dunia berlari kencang. Pers hari ini tak bisa lagi menyajikan informasi dangkal. Kecenderungan pasar yang membutuhkan informasi mendalam, dilengkapi dengan analisis data, perlu dipenuhi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip jurnalisme.

Akhirnya, kita ucapkan Selamat Hari Pers Nasional. Semoga, peringatan Hari Pers Nasional 2026, tidak paradoks dengan semangat mewujudkan pers yang sehat, ekonomi berdaulat dan bangsa yang kuat. Hidup pers nasional.

*) M. Fajar Rillah Vesky, wartawan nonaktif Padang Ekspres (Jawa Pos Group). Kini Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

“PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.” Itulah tema Hari Pers Nasional 2026 yang diperingati di Banten, Senin (9/2/2026). Tema itu sungguh mulia. Semulia profesi insan pers dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sayangnya, tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” terasa paradoks dengan kondisi industri pers di Tanah Air. Alih-alih bisa sehat, pers di Indonesia, apalagi pers di daerah-daerah, setahun terakhir, tidak baik-baik saja.

Secara global maupun nasional, isu yang dihadapi insan pers di tengah pesatnya teknologi digital adalah lahirnya berbagai macam platform artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Media di tengah era digital sudah banyak berubah platform ke media digital.

Electronic money exchangers listing

Media digital memang cepat dalam proses penyebaran informasinya. Namun, kedaulatannya tidak lagi penuh di ruang redaksi. Pembaca memiliki otoritas tersendiri memilih media sebagai sumber informasinya.

Semenjak hadirnya AI dengan berbagai macam nama platform-nya, kini publik tidak perlu berusah-susah masuk ke laman media tertentu. Informasi yang dibutuhkan dari media tidak lagi sekadar berita-berita aktual, tetapi konten yang dibutuhkan pembaca. Semua itu dapat disajikan dengan cepat dengan alat bantu platform AI.

Mirisnya, semua sumber informasi yang disajikan AI tersebut dari media-media arus utama. Akibatnya, publik tidak perlu lagi datang ke laman media tersebut. Dampaknya, media-media online yang berbasis impresi, yang mengandalkan hidupnya dari tampilan halaman atau pageview hidupnya semakin seret.

Pembaca tidak lagi bertandang ke rumahnya. Cukup pilih dari “mall-mall” AI yang sumbernya tidak disajikan di depan. Akibatnya, users atau pelanggan dari media semakin berkurang. Iklan yang diharapkan dari programatic semakin kecil. Ditambah pula dengan nilai-nilai semakin murah.

Setali dua uang, masalah lain yang dihadapi media di samping ketidakpastian ekonomi global, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 diduga ikut menjadi pemicunya. Dalam Inpres yang masih berlaku sampai kini, Presiden Prabowo menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia, membatasi belanja kegiatan publikasi.

Pembatasan ini ditelan mentah-mentah oleh pemerintah daerah (pemda), dengan memangkas belanja komunikasi publik. Bahkan, pemda yang mengalami pengurangan Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) dari pusat, ikut mengurangi belanja publikasi, karena bukan mandatory spending dan bukan termasuk SPM.

Akibat kondisi ini, industri pers di daerah seakan berebut di lahan sempit. Bahkan, ada industri pers yang sama sekali tak kebagian “kue” belanja publikasi pemda. Maka jangan heran, bila pengelola industri pers, kini pusing tujuh keliling.

Mereka tak mampu lagi menggaji karyawan atau wartawan. Bahkan tak sedikit yang merumahkan wartawannya. Tak terhitung pula banyaknya surat kabar yang pamit karena tak mampu menutup biaya operasional. Sungguh mengiris hati.

Jangankan pengelola media yang modalnya cuma akta notaris, domain website, kartu pers, dan “urat malu” yang sudah putus. Industri pers yang sudah lama menggurita sekalipun, turut goyah karena pengurangan pos belanja komunikasi publik dalam APBN dan APBD.

Begitu pula dengan para pengelola media indie di berbagai penjuru Tanah Air. Mereka yang merintis media alternatif dengan idealisme kemerdekaan pers, integritas baik, dan semangat melahirkan karya jurnalistik bermutu, harus menghadapi masa paceklik: berkurangnya anggaran kerja sama media di pemerintah daerah.

Baca Juga :  Umat Merindukan Akhlak Rasulullah SAW

Padahal, seperti disebut pendiri Kompas-Gramedia Jakob Oetama, pada diri media itu terkandung dua status klasik: sebagai bisnis dan idealisme (Oetama, 2010). Media tak bisa bertahan, bila mengandalkan idealisme semata. Ada operasional yang mesti dibiayai. Ada karyawan yang mesti dihidupi.

Untuk itu, butuh iklan. Butuh pelanggan. Butuh kerja sama. Butuh adsensi dan clikbait. Memang ada peran swasta nasional dan daerah. Ada peran BUMN dan BUMD. Ada support NGO, yayasan, perguruan tinggi, partai politik, dan lembaga donor. Namun, ketergantungan pada anggaran pemerintah, masih belum bisa dilepaskan.

Maka, ketika ada kebijakan pembatasan belanja publikasi pemerintah. Yang dibuat secara resmi lewat Instruksi Presiden. Dan diperintahkan pula kepada lembaga pengawas pembangunan untuk mengawalnya. Tentu ini menjadi mimpi buruk bagi pelaku industri pers di Indonesia.

Tragisnya, mimpi buruk itu sudah setahun terjadi. Dan nyaris belum ada obatnya. Hari Pers Nasional atau HPN yang sudah 41 tahun diperingati, sejak lahirnya Keppres Nomor 5 Tahun 1985, seakan belum terlalu “sakti, untuk menyampaikan suara nurani industri pers kepada pemerintah.

Dalam kondisi ini, besar sekali harapan kita kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kabinet Indonesia Maju, dan juga kepada para gubernur, bupati dan wali kota, untuk lebih arif dan bijaksana. Terkait belanja kegiatan publikasi. Karena ini menyangkut dengan pers yang sehat.

Kita semua sepakat, perlu efisiensi anggaran untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Untuk menjaga kas negara dari turbulensi. Akan tetapi, jangan belanja publikasi pemerintah, dipangkas sampai ke akar-akarnya. Bisa anfal dunia pers dan dunia media massa kita nanti.

Padahal, kita sepakat dengan teori ahli filsafat awal abad-18 asal Irlandia, Edmun Burke, bahwa media adalah pilar keempat demokrasi. Media berfungsi mengawasi kinerja pemerintahan dalam konsep Trias Politica-nya Montesquie: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Tak hanya media yang pilar demokrasi. Berita yang disajikan media adalah darah bagi demokrasi. Sebab. kata pakar komunikasi dunia, Profesor Natalie Fenton, indikator demokrasi yang sehat adalah adanya pertukaran informasi yang simetris. Dalam hal ini, media massa berperan menyebarkan informasi kepada publik.

Peran media atau lpers sebagai penyebar informasi kepada publik, perlu diberdayakan pemerintah untuk menyebarluaskan program strategis nasional. Seperti, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih (KMP), Sekolah Rakyat, serta hilirisasi ESDM dan pangan.

Program-program ini bisa lebih cepat diketahui publik dengan bantuan pers. Bahkan, dijamin bisa diawasi lebih efektif dengan kekuatan pers. Paling tidak, laporan atas pelaksanaan program nasional, dijamin bukan asal bapak senang.

Atas dasar itu, kita berharap, kebijakan efisiensi belanja publikasi pemerintah dalam setahun terakhir, agar dapat dievaluasi lagi. Dengan mempertimbangkan masa depan industri pers dan nasib wartawan dan para pekerjanya.

Kita yakin, pemerintah punya komitme baik. Apalagi, dalam Asta Cita, Prabowo-Gibran berkomitmen menjamin kebebasan pers yang bertanggungjawab dan berintegritas, dalam mengomunikasikan kepentingan masyarakat, demi kehidupan demokrasi yang sehat. Komitmen ini tentu perlu dibarengi dengan keberpihakan anggaran. Bukan dengan efisiensi anggaran.

Baca Juga :  Momentum Pesantren Berbenah

Meski demikian, Instruksi Presiden kepada kepala daerah tentang pembatasan belanja publikasi yang sudah berlangsung setahun terakhir, perlu menjadi bahan evaluasi bagi industri pers Tanah Air. Harus disadari, sejak reformasi bergulir, pers Indonesia sudah menghirup udara bebas.

Lahirnya UU Pers No. 40/1999, disusul UU Penyiaran No.32/2002, membuat media tumbuh bak cendawan musim hujan. Undang-undang ini menjadi momentum kebebasan berekspresi. Media bisa lahir tanpa harus mengantongi Surat Ijin Usaha Penerbitan (SIUP). Bahkan, modal asing bisa berbisnis media di Indonesia

Namun, dibalik kebebasan ini, seperti ditulis R. Kristiawan dalam “Penumpang Gelap Demokrasi, Kajian Liberalisasi Media di Indonesia” yang diterbitkan AJI Indonesia, ada masalah terselip. Banyak orang tidak waspada, bahwa liberalisasi politik sering berarti liberalisasi ekonomi.

Banyak kalangan lupa bahwa media massa merupakan entitas ekonomi yang bisa saja mendurhakai publik. Penguasaan terhadap banyak media potensial menggiring media menjadi alat politik atau ekonomi bagi pemiliknya. Inilah tantangan industri media di tengah proses demokratisasi.

Untuk ini, mengutip Jakob Oetama, media tidak bisa memandang dirinya sebagai entitas bisnis semata. Sebab ada tanggung jawab sosial kepada publik dan tanggung jawab terhadap profesi jurnalisme.

Memandang media dari sisi bisnis semata, tanpa memperhatikan menurunnya kualitas jurnalisme dan rendahnya kesejahteraan wartawan, adalah sesuatu yang tak mungkin.

Pada tataran ini, persoalan etis menjadi sangat penting diperhatikan. Kode etik jurnalistik saja tidak cukup, tanpa aplikasi dalam keseharian praktisi media. Penerapan kode perilaku pada setiap media juga dibutuhkan, agar ada garis api yang dipahami pemilik dan pekerja media dalam mewujudkan cita-cita bersama. Sehingga media tidak ditinggalkan publik yang berhak atas informasi utuh dan beragam.

Apalagi, seiring perkembangan teknologi informasi dan sosial media, bandul informasi semakin bergeser. Siapa saja bisa menjalankan kerja jurnalistik. Tinggal mengetik atau memotret di handphone, lalu meng-upload ke sosial media, informasi langsung bertebaran ke mana-mana.

Membuat batas produk jurnalistik dan non-jurnalistik semakin sulit dibedakan. Publik kerap kebingungan, memastikan informasi yang benar dan tidak benar. Terjadi kekaburan informasi atau apa yang disebut “Blur “oleh empu jurnalistik Amerika Serikat, Bill Kovach dan Tom Rosentiel.

Perkembangan atau kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat, telah membuat dunia berlari kencang. Pers hari ini tak bisa lagi menyajikan informasi dangkal. Kecenderungan pasar yang membutuhkan informasi mendalam, dilengkapi dengan analisis data, perlu dipenuhi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip jurnalisme.

Akhirnya, kita ucapkan Selamat Hari Pers Nasional. Semoga, peringatan Hari Pers Nasional 2026, tidak paradoks dengan semangat mewujudkan pers yang sehat, ekonomi berdaulat dan bangsa yang kuat. Hidup pers nasional.

*) M. Fajar Rillah Vesky, wartawan nonaktif Padang Ekspres (Jawa Pos Group). Kini Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Terpopuler

Artikel Terbaru

/