32.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Cara Satgas Akhiri Pandemi Covid-19 di Murung Raya

Mengakhiri pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) bukan semata menjadi tugas pemerintah, dalam hal ini satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid. Tetap juga menjadi tanggung renteng, bersama-sama semua elemen agar pandemi bisa diakhir.

RENO, Puruk Cahu

MENGUKUR kerjasama ini tentu dari hasil yang telah dievaluasi. Yang mana adanya sindrom yang menujukan kemajuan dari sebuah proses kerjasama.

Pola kerjasama yang baik diharapkan mampu menghasilkan sebuah solusi untuk memutus persoalan yang dihadapi. Yakni; melawan wabah Covid-19. Agar tidak melebar secara luas dan membuat banyak orang makin menderita serta berujung kepada kematian.

Tantangan yang dihadapi, ketika keinginan pemerintah hanya bertepuk sebelah tangan. Maka untuk memaksa masyarakat agar lebih patuh dan disiplin, perlu upaya persuafif yang maksimal, tanpa adanya keragukan dan kejenuhan.

Baca Juga :  Bikin Merinding, Disambut Penampakan Perempuan Berwajah Rusak dan Soso

Seperti yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid Mura memberikan edukasi dan pemahaman sistem kerja Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada para pedagang di pasar Pelita Hilir Puruk Cahu.

Sosialisasi dan turun langsung mengedukasi masyarakat pedagang ini penting, mengingat mereka menjadi tempat titik kumpulnya orang-orang, mencari kebutuhan dapur keluarganya.

Dengan pemberlakuan protokol ketat diharapkan aktivitas di pasar tidak menjadi objek penularan wabah. Diputus dengan cara patuh dsn taat terhadap aturan dan imbauan pemerintah.

Pada Selasa (27/7) tim gabungan mensosialisasikan tentang diperpanjangnya pemberlakuan PPKM berdasarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati Murung Raya Nomor 188.55/15/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM BM) serta melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran prokes.

Baca Juga :  Perjuangan Jaksa KPK, Menembus Banjir Demi Tuntaskan Perkara

Tim Gugus Tugas Covid-19 gabungan TNI-POLRI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD terus memantau penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

Dalam operasi Yustisi dipimpin langsung oleh  Kasat Binmas Polres Mura AKP Ayadih ini berhasil menemukan pelanggar prokes sebanyak 12 orang yang didenda dengan kerja sosial, namun tidak ditemukan pelanggar dari pelaku usaha.

AKP Ayadih  mengatakan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara terus menerus, baik itu pagi, siang, dan malam demi menekan angka penularan Covid-19 di Murung Raya.

"Hari ini kami turun langsung ke pasar guna memberikan imbauan pada warga untuk tetap patuh menerapkan Prokes," kata Ayadih. (*)

Mengakhiri pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) bukan semata menjadi tugas pemerintah, dalam hal ini satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid. Tetap juga menjadi tanggung renteng, bersama-sama semua elemen agar pandemi bisa diakhir.

RENO, Puruk Cahu

MENGUKUR kerjasama ini tentu dari hasil yang telah dievaluasi. Yang mana adanya sindrom yang menujukan kemajuan dari sebuah proses kerjasama.

Pola kerjasama yang baik diharapkan mampu menghasilkan sebuah solusi untuk memutus persoalan yang dihadapi. Yakni; melawan wabah Covid-19. Agar tidak melebar secara luas dan membuat banyak orang makin menderita serta berujung kepada kematian.

Tantangan yang dihadapi, ketika keinginan pemerintah hanya bertepuk sebelah tangan. Maka untuk memaksa masyarakat agar lebih patuh dan disiplin, perlu upaya persuafif yang maksimal, tanpa adanya keragukan dan kejenuhan.

Baca Juga :  Bikin Merinding, Disambut Penampakan Perempuan Berwajah Rusak dan Soso

Seperti yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid Mura memberikan edukasi dan pemahaman sistem kerja Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada para pedagang di pasar Pelita Hilir Puruk Cahu.

Sosialisasi dan turun langsung mengedukasi masyarakat pedagang ini penting, mengingat mereka menjadi tempat titik kumpulnya orang-orang, mencari kebutuhan dapur keluarganya.

Dengan pemberlakuan protokol ketat diharapkan aktivitas di pasar tidak menjadi objek penularan wabah. Diputus dengan cara patuh dsn taat terhadap aturan dan imbauan pemerintah.

Pada Selasa (27/7) tim gabungan mensosialisasikan tentang diperpanjangnya pemberlakuan PPKM berdasarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati Murung Raya Nomor 188.55/15/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM BM) serta melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran prokes.

Baca Juga :  Perjuangan Jaksa KPK, Menembus Banjir Demi Tuntaskan Perkara

Tim Gugus Tugas Covid-19 gabungan TNI-POLRI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD terus memantau penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

Dalam operasi Yustisi dipimpin langsung oleh  Kasat Binmas Polres Mura AKP Ayadih ini berhasil menemukan pelanggar prokes sebanyak 12 orang yang didenda dengan kerja sosial, namun tidak ditemukan pelanggar dari pelaku usaha.

AKP Ayadih  mengatakan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara terus menerus, baik itu pagi, siang, dan malam demi menekan angka penularan Covid-19 di Murung Raya.

"Hari ini kami turun langsung ke pasar guna memberikan imbauan pada warga untuk tetap patuh menerapkan Prokes," kata Ayadih. (*)

Terpopuler

Artikel Terbaru