27.9 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Kini 61 Orang Karyawan PT HPU Justru Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kasus
terkonfirmasi positif Coronavirus Disease (Covid-19) di Kabupaten Murung Raya
(Mura) mengalami lonjakan signifikan. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 setempat mencatat terjadi penambahan sebanyak 89 orang terkonfirmasi
positif Covid-19 per tanggal 23 November 2020

 

 

RENO, Puruk
Cahu

==============

 

 

IRONISNYA, 61
orang diantaranya merupakan karyawan PT. Harmoni Panca Utama (HPU) yang beroperasi
di Kecamatan Laung Tuhup, kini terkonfirmasi positif Covid-19.

 

Klaster
perusahaan ini, tentu menjadi perhatian pemerintah melalui tim Satgas Covid-19,
mengingat jumlahnya melendak seketika hanya beberapa hari saja.

Atas kondisi
itu Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mura akan melakukan
investigasi ke lokasi perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit itu.

Meski pihak
perusahaan berkilah sudah melakukan langkah-langkah preventif guna pencegahan
penularan Covid-19 seperti melakuka rapid test berkala kepada karyawan yang
hendak masuk ke perusahaan dan karyawan yang akan melaksanakan cuti.

Tim Satgas
Covid-19 menduga terjadinya kelonggaran penerapan protokol kesehatan (Prokes)
di lingkungan perusahaan, sehingga terjadi penularan terkonfirmasi positif yang
masif.

“Besok
kita bersama tim satgas yang dipimpin Wakil Ketua Umum Satgas Covid-19 yang
juga Wakil Bupati Mura akan melakukan investigasi langsung ke perusahaan HPU,
sehingga kami ingin mengetahui penerapan protokol kesehatan disana,” kata
Ketua Ops Yustisi Penegakan Perbup Mura Nomor 26 tentang Hukum Disiplin
Pelanggaran Prokes, Iskandar, saat pers rilis perkembangan kasus Covid-19,
Senin (23/11).

Baca Juga :  Membeludak, Ruang Dapur pun Dipakai Mengaji

Perusahaan
sebagai investor beserta seluruh pihak diharapkan dapat bekerjasama dalam
rangka menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Apalagi
sanksi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Mura Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 cukup tegas.

 

Dalam pasal
7, ayat (1) berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan
perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan sanksi berupa:

a. kerja
sosial; dan/atau

b. denda
administratif sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus

ribu
rupiah). Ayat (2) Kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk

antara lain:

a. menyapu
jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 (dua) jam dan paling lama selama 1
(satu) minggu setiap

hari untuk
pelanggar yang berulang;

b. menjadi
relawan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama 3 (tiga) hari; dan/atau

c.
membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 (satu) hari.

Sementara
dalam ayat (5) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di
tempat kerja dikenakan sanksi berupa: hurup b. Untuk tempat kerja Non
Pemerintahan dalam poin 3. Penyegelan sementara;

Baca Juga :  Bekas Pabrik Tak Terawat di Banjarsugihan Dipenuhi Tumbal Pesugihan

4.
Rekomendasi pencabutan izin operasional;

Diketahuinya
sebanyak 61 karyawan perusahaan PT HPU setelah pihak manajemen melaksanakan
rapidt test dan swab massal kepada 791 karyawan maka diketahui 61 diantaranya
terkonfirmasi positif.

“Yang
terkonfirmasi positif sudah dikirim ke RSUD Puruk Cahu untuk ditangani, kita
cukup terkejut juga setelah mengetahui sebanyak 61 orang ini terkonfirmasi
positif,” jelas pihak PT HPU, Lukman Hanafi saat pers rilis di sekretaris
Gugus Tugas.

 

Pihaknya
memastikan sudah secara maksimal turut memutus mata rantai Covid-19 dengan
melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja secara berkala, dan
mematuhi protokol kesehatan seperti disiplin menggunakan masker.

Agar dapat
menjadi perhatian bersama, secara menyeluruh, kasus Covid-19 di Kabupaten Mura
sebanyak 370 kasus, terkonfirmasi Positif 81 orang, sembuh 285 orang, meninggal
4 orang. Sementara sebaran terkonfirmasi positif dalam tingkat Kecamatan, 2
orang di Kecamatan Murung, 69 orang di Kecamatan Laung Tuhup, 9 orang di
Kecamatan Tanah Siang, dan 1 orang di Barito Tuhup Raya.

Tetap
konsisten dalam penerapan protokol kesehatan, jaga jarak, hindari kerumunan,
selalu mencuci tangan, serta disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di
luar rumah. (*)

Kasus
terkonfirmasi positif Coronavirus Disease (Covid-19) di Kabupaten Murung Raya
(Mura) mengalami lonjakan signifikan. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 setempat mencatat terjadi penambahan sebanyak 89 orang terkonfirmasi
positif Covid-19 per tanggal 23 November 2020

 

 

RENO, Puruk
Cahu

==============

 

 

IRONISNYA, 61
orang diantaranya merupakan karyawan PT. Harmoni Panca Utama (HPU) yang beroperasi
di Kecamatan Laung Tuhup, kini terkonfirmasi positif Covid-19.

 

Klaster
perusahaan ini, tentu menjadi perhatian pemerintah melalui tim Satgas Covid-19,
mengingat jumlahnya melendak seketika hanya beberapa hari saja.

Atas kondisi
itu Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mura akan melakukan
investigasi ke lokasi perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit itu.

Meski pihak
perusahaan berkilah sudah melakukan langkah-langkah preventif guna pencegahan
penularan Covid-19 seperti melakuka rapid test berkala kepada karyawan yang
hendak masuk ke perusahaan dan karyawan yang akan melaksanakan cuti.

Tim Satgas
Covid-19 menduga terjadinya kelonggaran penerapan protokol kesehatan (Prokes)
di lingkungan perusahaan, sehingga terjadi penularan terkonfirmasi positif yang
masif.

“Besok
kita bersama tim satgas yang dipimpin Wakil Ketua Umum Satgas Covid-19 yang
juga Wakil Bupati Mura akan melakukan investigasi langsung ke perusahaan HPU,
sehingga kami ingin mengetahui penerapan protokol kesehatan disana,” kata
Ketua Ops Yustisi Penegakan Perbup Mura Nomor 26 tentang Hukum Disiplin
Pelanggaran Prokes, Iskandar, saat pers rilis perkembangan kasus Covid-19,
Senin (23/11).

Baca Juga :  Membeludak, Ruang Dapur pun Dipakai Mengaji

Perusahaan
sebagai investor beserta seluruh pihak diharapkan dapat bekerjasama dalam
rangka menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Apalagi
sanksi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Mura Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 cukup tegas.

 

Dalam pasal
7, ayat (1) berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan
perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan sanksi berupa:

a. kerja
sosial; dan/atau

b. denda
administratif sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus

ribu
rupiah). Ayat (2) Kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk

antara lain:

a. menyapu
jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 (dua) jam dan paling lama selama 1
(satu) minggu setiap

hari untuk
pelanggar yang berulang;

b. menjadi
relawan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama 3 (tiga) hari; dan/atau

c.
membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 (satu) hari.

Sementara
dalam ayat (5) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di
tempat kerja dikenakan sanksi berupa: hurup b. Untuk tempat kerja Non
Pemerintahan dalam poin 3. Penyegelan sementara;

Baca Juga :  Bekas Pabrik Tak Terawat di Banjarsugihan Dipenuhi Tumbal Pesugihan

4.
Rekomendasi pencabutan izin operasional;

Diketahuinya
sebanyak 61 karyawan perusahaan PT HPU setelah pihak manajemen melaksanakan
rapidt test dan swab massal kepada 791 karyawan maka diketahui 61 diantaranya
terkonfirmasi positif.

“Yang
terkonfirmasi positif sudah dikirim ke RSUD Puruk Cahu untuk ditangani, kita
cukup terkejut juga setelah mengetahui sebanyak 61 orang ini terkonfirmasi
positif,” jelas pihak PT HPU, Lukman Hanafi saat pers rilis di sekretaris
Gugus Tugas.

 

Pihaknya
memastikan sudah secara maksimal turut memutus mata rantai Covid-19 dengan
melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja secara berkala, dan
mematuhi protokol kesehatan seperti disiplin menggunakan masker.

Agar dapat
menjadi perhatian bersama, secara menyeluruh, kasus Covid-19 di Kabupaten Mura
sebanyak 370 kasus, terkonfirmasi Positif 81 orang, sembuh 285 orang, meninggal
4 orang. Sementara sebaran terkonfirmasi positif dalam tingkat Kecamatan, 2
orang di Kecamatan Murung, 69 orang di Kecamatan Laung Tuhup, 9 orang di
Kecamatan Tanah Siang, dan 1 orang di Barito Tuhup Raya.

Tetap
konsisten dalam penerapan protokol kesehatan, jaga jarak, hindari kerumunan,
selalu mencuci tangan, serta disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di
luar rumah. (*)

Terpopuler

Artikel Terbaru