29.1 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Punya Karya, Daftarkan Segera

Memiliki karya, tentu
menjadi kebanggaan tersendiri bagi empunya karya. Terlebih, karya tersebut belum
dimiliki orang lain. Untuk itu, pemilik karya perlu melindunginya dengan hak
cipta.

 

ANISA B WAHDAH, Palangka
Raya

HUJAN mengiringi
terbenamnya matahari ke ufuk barat. Semakin malam hujan semakin lebat. Sesekali
berhenti namun hujan datang lagi. Waktu itu malam sabtu, sebagian banyak
komunitas berkumpul di beberapa ruas jalan di Kota Palangka Raya. Pertemuan itu
seriung penulis jumpai untuk berkumpul yang memiliki hobi sama.

Jika di beberapa ruas
jalan itu sebagian besar komunitas pecinta motor dengan berbagai merek, di
salah satu kafe di Kota Palangka Raya juga berkumpul komunitas Palangka Raya
Metal Corner (PMC). Hujan yang saat itu tiada henti memang mencoba menghalangi
para anggota datang berkumpul. Tetapi, kalau sudah, rintangan apapun diterjang.

PMC merupakan wadah
bagi para pecinta dan penikmat musik-musik keras, terutama metal yang ada di
Kota Palangka Raya.

Komunitas PCM ini
sengaja menggelar kegiatan yang bertujuan menambah wawasan terhadap hasil
karya-karya ciptannya. Mereka memang intens dan konsisten pada perkembangan
musik di Kota Cantik ini.

Acara yang diinisiasi
PCM ini merupakan forum group discusion (FGD) yang bertemakan “hak cipta, hak
kita”. Sengaja mengundang narasumber dari Kantor Wilayah (Kanwil)
Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalteng dengan harapan dapat memberikan
informasi dan wawasan berkenaan dengan perlindungan karya. Khususnya
karya-karya yang telah dihasilkan putra daerah di Bumi Tambun Bungai ini.

Baca Juga :  Sekolah dan Kerja Berhenti Demi Jaga Adik, Senang Jika Tetangga Gelar

Karya-karya para
anggota ini termasuk dalam kekayaan intelektual. Berdasarkan penjelasan dari
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Kalteng,
Benny Yuandrias, yang dimaksud KI yakni kegiatan intelektual atau hasil olah
pikir manusia dalam bidang seni, sastra, Ilmu pengetahuan, teknologi maupun
informasi.

Apa hubungannya dengan
hak cipta? Hak cipta yakni hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya serta memberikan izin untuk itu.
Dengan catatan, mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

“Ciptaan adalah
hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan
atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata,” katanya saat menyampaikan
penjelasan pada FGD di salah satu kafe di Kota Palangka Raya, Jumat malam
(17/1).

Menurut Benny, hal-hal
yang bisa dilindungi dapat berupa buku, program komputer, pamflet bahkan bisa
bentuk ceramah hingga lagu. Pihaknya pun menjelaskan, bahwa karya-karya
tersebut dapat dilindungi dengan mendaftarkan hak ciptanya ke Kanwil
Kemenkumham Kalteng.

“Apalagi para
komunitas ini (PMC, red) adalah komunitas yang menghasilkan karya-karya, untuk
melindunginya dan tidak meninggalkan siapa penciptanya maka perlu dilakukan
perlindungan hak cipta,” katanya.

Baca Juga :  Kisah Pilu 3 Anak Petani, Ayah Tak Sanggup Beli Ponsel, 4 Bulan Tidak

 

Lantaran, lanjutnya,
tak jarang hasil-hasil karya saat ini banyak disebarluaskan di media sosial
tetapi penikmatnya tidak mengetahui siapa pemiliknya. Para peserta diskusi
inipun antusias dengan penjelasan-penjelasan yang dijabarkan. Bahkan beberapa
peserta juga mengeluhkan hal-hal demikian.

“Kami terus mendorong
agar para pelaku atau pencipta suatu karya dapat mendaftarkan ciptaanya, paling
tidak suatu karya tersebut dapat diketahui siapa penciptanya,” jelasnya.

Tata cara
pendaftarannya, lanjut Benny, mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah
disediakan oleh Kanwil Kemenkumham serta melengkapi seluruh persyaratannya.
Yang pasti, surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk
satu ciptaan.

“Tentu saja ada
harga dalam pendaftaran ini dan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Harganya bervariasi sesuau klasifikasi, ada dari UMKM, umum dan program komputer,”
tegasnya.

Benny juga menyebutkan,
kegiatan-kegiatan seperti FGD ini sangat perlu agar para pencipta karya
memahami betapa perlunya hak cipta dan bagaimana cara mendaftarkannya. Untuk
itu, pihak Kanwil Kemenkumham sangat antusias ketika melihat komunitas inipun
antusias. Untuk itu kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Kakanwil
Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Cahyani
Suryandari.

“Memang perlu kegiatan-kegiatan demikian
agar menjadi pemahaman bagi pemilik karya, betapa pentingnya hak cipta karena
itu hak kita,” pungkasnya.(abw)

Memiliki karya, tentu
menjadi kebanggaan tersendiri bagi empunya karya. Terlebih, karya tersebut belum
dimiliki orang lain. Untuk itu, pemilik karya perlu melindunginya dengan hak
cipta.

 

ANISA B WAHDAH, Palangka
Raya

HUJAN mengiringi
terbenamnya matahari ke ufuk barat. Semakin malam hujan semakin lebat. Sesekali
berhenti namun hujan datang lagi. Waktu itu malam sabtu, sebagian banyak
komunitas berkumpul di beberapa ruas jalan di Kota Palangka Raya. Pertemuan itu
seriung penulis jumpai untuk berkumpul yang memiliki hobi sama.

Jika di beberapa ruas
jalan itu sebagian besar komunitas pecinta motor dengan berbagai merek, di
salah satu kafe di Kota Palangka Raya juga berkumpul komunitas Palangka Raya
Metal Corner (PMC). Hujan yang saat itu tiada henti memang mencoba menghalangi
para anggota datang berkumpul. Tetapi, kalau sudah, rintangan apapun diterjang.

PMC merupakan wadah
bagi para pecinta dan penikmat musik-musik keras, terutama metal yang ada di
Kota Palangka Raya.

Komunitas PCM ini
sengaja menggelar kegiatan yang bertujuan menambah wawasan terhadap hasil
karya-karya ciptannya. Mereka memang intens dan konsisten pada perkembangan
musik di Kota Cantik ini.

Acara yang diinisiasi
PCM ini merupakan forum group discusion (FGD) yang bertemakan “hak cipta, hak
kita”. Sengaja mengundang narasumber dari Kantor Wilayah (Kanwil)
Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalteng dengan harapan dapat memberikan
informasi dan wawasan berkenaan dengan perlindungan karya. Khususnya
karya-karya yang telah dihasilkan putra daerah di Bumi Tambun Bungai ini.

Baca Juga :  Sekolah dan Kerja Berhenti Demi Jaga Adik, Senang Jika Tetangga Gelar

Karya-karya para
anggota ini termasuk dalam kekayaan intelektual. Berdasarkan penjelasan dari
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Kalteng,
Benny Yuandrias, yang dimaksud KI yakni kegiatan intelektual atau hasil olah
pikir manusia dalam bidang seni, sastra, Ilmu pengetahuan, teknologi maupun
informasi.

Apa hubungannya dengan
hak cipta? Hak cipta yakni hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya serta memberikan izin untuk itu.
Dengan catatan, mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

“Ciptaan adalah
hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan
atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata,” katanya saat menyampaikan
penjelasan pada FGD di salah satu kafe di Kota Palangka Raya, Jumat malam
(17/1).

Menurut Benny, hal-hal
yang bisa dilindungi dapat berupa buku, program komputer, pamflet bahkan bisa
bentuk ceramah hingga lagu. Pihaknya pun menjelaskan, bahwa karya-karya
tersebut dapat dilindungi dengan mendaftarkan hak ciptanya ke Kanwil
Kemenkumham Kalteng.

“Apalagi para
komunitas ini (PMC, red) adalah komunitas yang menghasilkan karya-karya, untuk
melindunginya dan tidak meninggalkan siapa penciptanya maka perlu dilakukan
perlindungan hak cipta,” katanya.

Baca Juga :  Kisah Pilu 3 Anak Petani, Ayah Tak Sanggup Beli Ponsel, 4 Bulan Tidak

 

Lantaran, lanjutnya,
tak jarang hasil-hasil karya saat ini banyak disebarluaskan di media sosial
tetapi penikmatnya tidak mengetahui siapa pemiliknya. Para peserta diskusi
inipun antusias dengan penjelasan-penjelasan yang dijabarkan. Bahkan beberapa
peserta juga mengeluhkan hal-hal demikian.

“Kami terus mendorong
agar para pelaku atau pencipta suatu karya dapat mendaftarkan ciptaanya, paling
tidak suatu karya tersebut dapat diketahui siapa penciptanya,” jelasnya.

Tata cara
pendaftarannya, lanjut Benny, mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah
disediakan oleh Kanwil Kemenkumham serta melengkapi seluruh persyaratannya.
Yang pasti, surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk
satu ciptaan.

“Tentu saja ada
harga dalam pendaftaran ini dan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Harganya bervariasi sesuau klasifikasi, ada dari UMKM, umum dan program komputer,”
tegasnya.

Benny juga menyebutkan,
kegiatan-kegiatan seperti FGD ini sangat perlu agar para pencipta karya
memahami betapa perlunya hak cipta dan bagaimana cara mendaftarkannya. Untuk
itu, pihak Kanwil Kemenkumham sangat antusias ketika melihat komunitas inipun
antusias. Untuk itu kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Kakanwil
Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Cahyani
Suryandari.

“Memang perlu kegiatan-kegiatan demikian
agar menjadi pemahaman bagi pemilik karya, betapa pentingnya hak cipta karena
itu hak kita,” pungkasnya.(abw)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru