32.3 C
Jakarta
Wednesday, May 14, 2025

Belum Diakikahi, Bolehkah Berkurban? Ini Penjelasan Buya Yahya

PROKALTENG.CO – Mendekati Idul Adha, pertanyaan seputar fiqih kurban dan aqiqah kembali ramai dibahas. Salah satu yang paling sering diajukan masyarakat adalah apakah seseorang yang belum diakikahi masih diperbolehkan menjalankan ibadah kurban. Isu ini kerap memicu kebingungan, terutama bagi yang baru memahami hukum-hukum dasar fikih.

Buya Yahya, ulama kharismatik yang kerap menerima pertanyaan seputar ibadah kurban dan aqiqah menjelang Idul Adha, meluruskan sejumlah kesalahpahaman yang berkembang. Dalam penjelasannya di kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya menegaskan bahwa menurut hukum fiqih, aqiqah untuk anak laki-laki disunahkan dengan dua ekor kambing, sedangkan untuk perempuan satu ekor.

Terkait pelaksanaan secara mencicil, hal itu diperbolehkan. Misalnya, satu kambing disembelih tahun ini dan satu lagi tahun depan, asalkan si anak belum baligh.
“Kalau anaknya belum baligh, orang tua masih mendapat kesempatan untuk mengakikahinya, meski dicicil,” jelasnya, dikutip dari Jawa Pos Radar Bogor, Rabu (14/5).

Baca Juga :  Hari Raya Imlek adalah bentuk ungkapan rasa syukur bagi masyarakat Tionghoa

Namun, jika anak sudah mencapai usia baligh, maka waktu pelaksanaan aqiqah sebagai sunah telah lewat. Orang tua tidak lagi berkewajiban menjalankannya. Meski demikian, sang anak tetap diperbolehkan mengakikahi dirinya sendiri, dan hal itu dianggap sebagai bentuk sedekah meskipun tidak lagi disebut aqiqah dalam hukum fiqih.

Aqiqah dan Kurban, Mana yang Didahulukan?

Persoalan lain yang kerap muncul adalah anggapan bahwa seseorang yang belum diakikahi tidak boleh berkurban. Menurut Buya Yahya, anggapan itu keliru.
“Aqiqah itu tugas orang tua, bukan tugas anak. Jadi kalau kita belum diakikahi, itu bukan berarti kita tidak boleh berkurban,” tegasnya.

Buya menjelaskan, kurban adalah sunah muakkadah yang dianjurkan setiap tahun bagi umat Islam yang mampu. Sementara aqiqah hanya dilakukan sekali seumur hidup dan menjadi tanggung jawab orang tua.

Baca Juga :  Iduladha, Kejati Kalteng Berbagi Daging Kurban

Waktu Pelaksanaan Kurban dan Pembagiannya

Buya Yahya juga mengingatkan waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah salat Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyrik, yakni tanggal 13 Zulhijah. Adapun pembagian daging kurban dilakukan dengan ketentuan: sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk keluarga, dan sepertiga sisanya boleh dimasak untuk menjamu tamu.

Ia mengimbau umat agar tidak mudah terpengaruh oleh pendapat yang tidak berdasar. Menurutnya, pemahaman yang keliru bisa menghambat pelaksanaan ibadah.

“Islam itu agama yang memudahkan, bukan menyusahkan. Jangan sampai gara-gara salah paham, kita malah tidak jadi berkurban atau tidak mensyukuri kelahiran anak kita dengan aqiqah,” tutupnya. (jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Mendekati Idul Adha, pertanyaan seputar fiqih kurban dan aqiqah kembali ramai dibahas. Salah satu yang paling sering diajukan masyarakat adalah apakah seseorang yang belum diakikahi masih diperbolehkan menjalankan ibadah kurban. Isu ini kerap memicu kebingungan, terutama bagi yang baru memahami hukum-hukum dasar fikih.

Buya Yahya, ulama kharismatik yang kerap menerima pertanyaan seputar ibadah kurban dan aqiqah menjelang Idul Adha, meluruskan sejumlah kesalahpahaman yang berkembang. Dalam penjelasannya di kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya menegaskan bahwa menurut hukum fiqih, aqiqah untuk anak laki-laki disunahkan dengan dua ekor kambing, sedangkan untuk perempuan satu ekor.

Terkait pelaksanaan secara mencicil, hal itu diperbolehkan. Misalnya, satu kambing disembelih tahun ini dan satu lagi tahun depan, asalkan si anak belum baligh.
“Kalau anaknya belum baligh, orang tua masih mendapat kesempatan untuk mengakikahinya, meski dicicil,” jelasnya, dikutip dari Jawa Pos Radar Bogor, Rabu (14/5).

Baca Juga :  Hari Raya Imlek adalah bentuk ungkapan rasa syukur bagi masyarakat Tionghoa

Namun, jika anak sudah mencapai usia baligh, maka waktu pelaksanaan aqiqah sebagai sunah telah lewat. Orang tua tidak lagi berkewajiban menjalankannya. Meski demikian, sang anak tetap diperbolehkan mengakikahi dirinya sendiri, dan hal itu dianggap sebagai bentuk sedekah meskipun tidak lagi disebut aqiqah dalam hukum fiqih.

Aqiqah dan Kurban, Mana yang Didahulukan?

Persoalan lain yang kerap muncul adalah anggapan bahwa seseorang yang belum diakikahi tidak boleh berkurban. Menurut Buya Yahya, anggapan itu keliru.
“Aqiqah itu tugas orang tua, bukan tugas anak. Jadi kalau kita belum diakikahi, itu bukan berarti kita tidak boleh berkurban,” tegasnya.

Buya menjelaskan, kurban adalah sunah muakkadah yang dianjurkan setiap tahun bagi umat Islam yang mampu. Sementara aqiqah hanya dilakukan sekali seumur hidup dan menjadi tanggung jawab orang tua.

Baca Juga :  Iduladha, Kejati Kalteng Berbagi Daging Kurban

Waktu Pelaksanaan Kurban dan Pembagiannya

Buya Yahya juga mengingatkan waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah salat Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyrik, yakni tanggal 13 Zulhijah. Adapun pembagian daging kurban dilakukan dengan ketentuan: sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk keluarga, dan sepertiga sisanya boleh dimasak untuk menjamu tamu.

Ia mengimbau umat agar tidak mudah terpengaruh oleh pendapat yang tidak berdasar. Menurutnya, pemahaman yang keliru bisa menghambat pelaksanaan ibadah.

“Islam itu agama yang memudahkan, bukan menyusahkan. Jangan sampai gara-gara salah paham, kita malah tidak jadi berkurban atau tidak mensyukuri kelahiran anak kita dengan aqiqah,” tutupnya. (jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru