Robert Par Uhum dari tim kuasa hukum Reza Gladys mempersilakan Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya untuk membuat laporan polisi apabila memiliki bukti soal tudingan Reza Gladys ‘main mata’ dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Semua itu ada jalur hukumnya. Kalau kami tidak bisa mengambil kesimpulan karena jalur kami bukan disitu,” kata Robert Par Uhum.
Dia mengaku tidak tahu apa isi dari rekaman di dalam flash disk yang diserahkan Nikita Mirzani ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi jika itu merupakan bukti kuat adanya pelanggaran hukum, pihak Reza Gladys tak keberatan apabila dilaporkan.
“Kalau kami membantah juga kami nggak tahu apa isinya, tapi semua ada jalur hukum. Hal-hal yang salah silakan masuk ke jalur hukum. Nanti akan ada bagian-bagian jalur hukum yang akan menentukan seperti apa ke depannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menduga ada ‘main mata’ antara Reza Gladys dan suaminya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dia pun menyerahkan bukti rekaman berupa flash disk untuk diperdengarkan di persidangan.
Akan tetapi, majelis hakim tidak memperdengarkan rekaman tersebut di persidangan. Hal itu membuat Nikita Mirzani kecewa sampai mengamuk di pengadilan sempat menolak untuk mengenakan rompi tahanan usai sidang.
“Saya minta rekaman itu diputar. Saya nggak mau pulang ke tahanan Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang konyol begini,” kata Nikita Mirzani. (jpc)