PROKALTENG.CO – Gisella Anastasia (GS) atau Gisel telah ditetapkan
sebagai tersangka kasus video syur. Selain Gisel, pemeran pria di video syur
tersebut yang bernama Michael Yukinobu Defretes atau MYD juga ditetapkan
sebagai tersangka.
Siapakah MYD ini? “Iya
(Michael YD),” kata Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan saat ditanya apakah MYD diduga Michael
Yukinobu Defretes, Selasa 29 Desember 2020.
Berdasarkan penelusuran akun
media sosialnya, MYD adalah sosok pria yang hobi bermain basket. Sejumlah foto
menunjukkan pria bertubuh kekar itu menjalankan hobinya.
Berdasarkan laman profil akun
media sosialnya, MYD berasal dari Kota Medan. Dia sempat mengenyam pendidikan
tinggi di salah satu universitas swasta di Jakarta. Masih di laman profil itu
pula, dia mengaku pernah tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang.
Selain hobi bermain basket, MYD
sering pergi ke luar negeri. Sejumlah foto yang diunggahnya berlatar belakang
pemandangan dan sudut kota-kota di dunia.
Polda Metro Jaya menetapkan Gisel
dan MYD sebagai tersangka kasus video syur usai penyidik melakukan gelar
perkara, pada Selasa kemarin. “Hasil gelar perkara yang kita lakukan
kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari
GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Yusri Yunus.
Dalam perkara ini, keduanya
disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang
Pornografi.
Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang
Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.
Adapun pasal 29 berbunyi seorang
yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling
banyak Rp6 miliar.
Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap
orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau
model yang mengandung muatan pornografi.
“Paling rendah 6 bulan dan
paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil
keduanya sebagai tersangka,” kata Yusri.