Site icon Prokalteng

Terbebas dari Tuntutan Saudara Kandung Senilai Rp34 Miliar

Tamara Bleszynski (INSTAGRAM TAMARA BLESZYNSKI)

Tamara Bleszynski akhirnya bisa bernapas lega karena terbebas dari tuntutan saudara kandungnya senilai Rp 34 miliar. Sebab, eksepsi yang diajukannya pada 6 Juni lalu diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

’’Putusan 87/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat (Tamara, Red),” kata Djuyamto selaku humas saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kemarin (25/10).

Sementara itu, majelis hakim tidak menerima gugatan wanprestasi Ryszard Bleszynski karena sejumlah pertimbangan. Djuyamto menjelaskan, putusan itu diambil karena kurangnya jumlah pihak yang mestinya dimasukkan dalam gugatan.

Mengingat Ryszard juga memiliki saudara kandung lain yang turut bertanggung jawab atas biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski. ’’Gugatan penggugat tidak dapat diterima, bukan ditolak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat, bukan Tamara saja,” tegasnya.

Ryszard menggugat Tamara pada 18 Januari lalu. Dia meminta adik bungsunya tersebut untuk mengganti biaya pengobatan ayah mereka pada 2001 di Amerika Serikat. Tamara yang kala itu masih belia terpaksa menandatangani surat perjanjian tersebut.

Namun, dia tidak mau membayar uang tersebut karena menyadari adanya unsur pemaksaan dalam surat itu. Perkara tersebut merupakan buntut sakit hati Ryszard kepada sang adik setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan aset hotel warisan ayahnya ke Polda Jawa Barat.(jpc/ind)

Exit mobile version