MAJELIS hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah yang diajukan pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Dengan alasan, pernikahan mereka tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
Oleh sebab itu, supaya pernikahan mereka dapat terdaftar dalam lembaran administrasi negara, pihak pengadilan merekomendasikan untuk Rizky Febian dan Mahalini Raharja melaksanakan pernikahan ulang atau memperbaharui pernikahan mereka (tajdidun nikah).
Berkaca dari kasus ini, bagaimana sebetulnya hukum orang yang menikah kemudian melaksanakan pernikahan ulang?
Dalam Islam khususnya menurut fiqih Madzhab Syafi’i, tidak ada larangan untuk melaksanakan pernikahan ulang. Ulama justru meminta supaya pernikahan dapat dalam situasi tertentu. Misalnya, pernah murtad atau keluar dari Islam atau pasangan bercerai dan ingin rujuk namun telah melewati masa iddah.
Bagaimana jika pernikahan sebenarnya baik-baik saja tapi ingin melakukan tajdidun nikah untuk tujuan memperbaiki administrasi supaya terdaftar dalam lembaran dokumen negara seperti Rizky Febian dan Mahalini?
Atau mungkin ada pasangan suami istri ingin mengulang pernikahan mereka untuk tujuan memperbaiki maskawin karena pernikahan sebelumnya maskawinnya dinilai terlalu sederhana?
Terkait hal tersebut, dilansir dari NU Online, tajdidun nikah atau mengulang pernikahan tetap diperbolehkan di dalam agama. Hal ini berdasarkan hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada tahun 1981 silam, yang pada substansinya menyatakan bahwa tajdidun nikah merupakan perkara yang boleh untuk dilakukan sekalipun pasangan itu masih berstatus sebagai suami istri atau tidak sedang bercerai. (jpc)