PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan
pemeriksaan terhadap pedangut Cita Rahayu atau yang tenar dikenal dengan nama
panggung Cita Citata.
Ia rencananya bakal diperiksa
dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos)
Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.
Pelantun tembang Goyang Dumang
itu bakal bersaksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).
“Yang bersangkutan diperiksa
untuk tersangka MJS,†ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya,
Jumat (26/3).
Selain Cita Citata, tim penyidik
KPK juga memanggil tiga saksi lain yakni pihak swasta dari PT Guna Nata Dirga
Wempi dan dua wiraswasta masing-masing Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sumolo. Sama
halnya dengan Cita Citata, ketiganya bakal bersaksi guna melengkapi berkas
penyidikan Joko.
Belum diketahui apa yang bakal
digali dari keterangan Cita Citata. Akan tetapi, pada persidangan Senin (8/3)
lalu, Matheus Joko Santoso menyebut fee bansos total Rp14,7 miliar yang
diberikan kepada Juliari salah satunya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan
Kemensos.
Sebanyak Rp150 juta disebut Joko
digunakan untuk membayar jasa Cita Citata yang mengisi acara Kemensos di Labuan
Bajo. “Artisnya informasinya Cita Citata, saya juga nggak hadir,†kata Joko.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan
mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai
tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona
(Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam
kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos)
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke
selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan
Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi,
Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5
ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.