28.1 C
Jakarta
Friday, December 26, 2025

Dokter Samira Ditetapkan Tersangka, Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal, yang dikenal dengan sebutan Doktif atau Dokter Samira, sebagai tersangka.

Status hukum ini berkaitan dengan dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik (UU ITE).

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda. Status tersangka tersebut ternyata sudah disandang sejak pertengahan Desember ini.

“Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ujar Dwi dalam

Meski sudah berstatus tersangka, polisi hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Samira dalam kapasitas barunya tersebut. Pihak kepolisian memilih untuk mengedepankan jalur mediasi terlebih dahulu antara pelapor, dr. Tri, dan pihak tersangka.

Baca Juga :  Miliki Wajah Cantik dan Tubuh Ideal, Ternyata Ini Rahasianya

Proses mediasi yang seharusnya berlangsung bulan ini terpaksa ditunda hingga awal tahun depan, tepatnya pada 6 Januari 2026. Kehadiran kedua belah pihak sangat dinantikan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencari titik terang.

“Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya kami tindaklanjuti memanggil tersangka, terhadap dr. Samira atau doktif,” terang Dwi.

Electronic money exchangers listing

Alasan Doktif Tidak Ditahan

Banyak pihak bertanya-tanya apakah Doktif akan langsung ditahan. Namun, Kompol Dwi menegaskan bahwa kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Samira.

Hal ini dikarenakan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan hanya maksimal dua tahun penjara. Sesuai aturan hukum, tersangka dengan ancaman di bawah lima tahun biasanya tidak ditahan.

“Kami tidak melakukan penahanan. Betul (wajib lapor),” tambahnya singkat.

Baca Juga :  Wulan Guritno Akui Wajahnya Alami Break Out Parah di Film Norma

Awal Mula Perseteruan di Media Sosial

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 6 Maret 2025 lalu. Pemicunya adalah unggahan di akun Instagram @dokterdetektifreal pada 4 Maret 2025 yang dinilai menyerang kehormatan seseorang.

Dalam naskah laporan, unggahan Instagram yang dipermasalahkan tersebut berbunyi: “Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan-kejahatan sepasang suami istri. (jpc) dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat Indonesia sekian taun!!!,”.

Akibat unggahan pedas tersebut, Doktif dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008.

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal, yang dikenal dengan sebutan Doktif atau Dokter Samira, sebagai tersangka.

Status hukum ini berkaitan dengan dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik (UU ITE).

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda. Status tersangka tersebut ternyata sudah disandang sejak pertengahan Desember ini.

Electronic money exchangers listing

“Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ujar Dwi dalam

Meski sudah berstatus tersangka, polisi hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Samira dalam kapasitas barunya tersebut. Pihak kepolisian memilih untuk mengedepankan jalur mediasi terlebih dahulu antara pelapor, dr. Tri, dan pihak tersangka.

Baca Juga :  Miliki Wajah Cantik dan Tubuh Ideal, Ternyata Ini Rahasianya

Proses mediasi yang seharusnya berlangsung bulan ini terpaksa ditunda hingga awal tahun depan, tepatnya pada 6 Januari 2026. Kehadiran kedua belah pihak sangat dinantikan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencari titik terang.

“Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya kami tindaklanjuti memanggil tersangka, terhadap dr. Samira atau doktif,” terang Dwi.

Alasan Doktif Tidak Ditahan

Banyak pihak bertanya-tanya apakah Doktif akan langsung ditahan. Namun, Kompol Dwi menegaskan bahwa kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Samira.

Hal ini dikarenakan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan hanya maksimal dua tahun penjara. Sesuai aturan hukum, tersangka dengan ancaman di bawah lima tahun biasanya tidak ditahan.

“Kami tidak melakukan penahanan. Betul (wajib lapor),” tambahnya singkat.

Baca Juga :  Wulan Guritno Akui Wajahnya Alami Break Out Parah di Film Norma

Awal Mula Perseteruan di Media Sosial

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 6 Maret 2025 lalu. Pemicunya adalah unggahan di akun Instagram @dokterdetektifreal pada 4 Maret 2025 yang dinilai menyerang kehormatan seseorang.

Dalam naskah laporan, unggahan Instagram yang dipermasalahkan tersebut berbunyi: “Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan-kejahatan sepasang suami istri. (jpc) dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat Indonesia sekian taun!!!,”.

Akibat unggahan pedas tersebut, Doktif dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008.

Terpopuler

Artikel Terbaru

/