Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan selebgram Rea Wiradinata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan perkara Nomor 96/Pdt.G/2025 ditolak oleh majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Advokat Noverizky Tri Putra selaku pihak tergugat menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa proses lelang terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata akan terus berlanjut.
“Keputusan dari PN Jakbar menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di Indonesia masih memiliki kredibilitas dan mengedepankan kebenaran,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
“Keputusan PN Jakbar ini membuktikan gugatan yang diajukan Rea ini diduga hanya untuk mengulur waktu proses lelang dan eksekusi aset-aset miliknya,” sambung dia.
Selanjutnya, Noverizky mengatakan bahwa akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata terkait dengan keputusan kepailitan yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
“Proses lelangnya masih berjalan dan tidak lama lagi akan dilakukan eksekusi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Rea Wiradinata tersandung kasus utang piutang yang bermula dari sengketa antara dirinya dengan dan Noverizky Tri Putra yang berujung pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permasalahan ini mencuat ketika Rea Wiradinata dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukannya ditolak oleh para kreditur, termasuk Noverizky Tri Putra dan Arif.
Rea Wiradinata sebelumnya kalah dalam gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan pailit ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Rea Wiradinata pada 6 Maret 2025.
Sebagai tindak lanjut dari putusan pailit, sejumlah aset Rea Wiradinata, termasuk sebuah rumah di Cianjur, Jawa Barat, telah disita oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.
Rea Wiradinata kemudian mencoba melawan dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Barat, namun upayanya tersebut juga kandas.(jpc)