PROKALTENG.CO-Tersandung kasus penipuan, Selebgram cantik asal kota Makassar bernama Widyawati alias Widya Laurencia ditangkap Polisi. Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu yang dikonfirmasi mengatakan, atas perbuatan Widya, ia dijerat Pasal tentang penipuan.
“Pasal yang dikenakan, 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar Udin, Selasa (25/6/2024).
Diceritakan Udin, kasus tersebut bermula saat salah satu korban berinisial SU membuat arisan dengan member sekira 30 orang. Salah satunya, Widya.
“Yang mendapat lot pertama dalam arisan tersebut adalah Widya (pelaku) dengan total uang yang ia terima sebesar Rp40,2 juta,” terangnya.
Lanjut Udin, setelah nama Widya keluar, ia tidak pernah lagi membayar arisan dalam jangka waktu sebelas bulan lamanya.
“Sebelas bulan belakangan pelaku tidak pernah bayar arisan lagi kepada penanggung jawab arisan. Dalam hal ini korban,” ucapnya.
Karena tidak pernah lagi membayar arisannya, kata Udin, Widya memiliki total tunggakan sebanyak Rp30,1 juta.
“Sekali pembayaran arisan yang harusnya dibayarkan oleh Widya nominalnya Rp3,9 juta dan dilot setiap 14 hari,” sebutnya.
Tambahnya, antara Widya dan para korban sejatinya memiliki perjanjian. Hanya saja, Selebgram itu emoh mengingahkan perjanjian yang telah dibuat.
Atas hal tersebut, korban pun melapor ke SPKT Polres Gowa pada tanggal 22 Maret 2024 lalu atas kasus penipuan.
Laporan Polisi Widya tertuang dalam laporan LP/B/302/III/2024/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tanggal 20 Maret 2024.
Udin bilang, pihaknya menjemput paksa Widya karena tidak koperatif saat diberikan surat panggilan oleh penyidik.
“Alasannya pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Dua kali diberikan surat panggilan oleh penyidik, dia selalu mangkir. Tidak koperatif,” tandasnya.
Bukan hanya Widya, suaminya yang juga merupakan Selebgram bernama Saldy Noor ikut ditangkap karena berupaya menghalangi petugas kepolisian.
Tepatnya, saat pihak kepolisian hendak mengamankan Widya di kediamannya, Saldy sempat mengeluarkan kata-kata kotor.
Akibatnya, Sadly juga diangkut ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Gowa di Perumahan Citraland Celebes, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Sabtu (22/6/2024) kemarin. (muhsin/fajar/jpg)