Mediasi antara Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf dinyatakan buntu. Pernikahan mereka yang kini berjalan di tahun ke-7 sudah tidak lagi bisa diselamatkan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Tasya, Sangu Ragahdo di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Secara tertulis dibilangnya sepakat sebagian, tapi kalau ngomongin pokok perkara ini tetap deadlock. Hasil mediasi tidak dapat rujuk kembali,” kata Ragahdo usai sidang, Rabu (24/9).
Selain cerai, Tasya juga menuntut hak asuh atas kedua anaknya. Sebab, kedua anak mereka masih dibawah umur.
Bukan cuma itu, Tasya juga menggugat nafkah senilai Rp 100 terhadap Ahmad. “Kami mengajukan nafkah senilai Rp 100 sebagai bentuk tanggung jawab mantan suami,” tutur M. Fattah Ripat, kuasa hukum Tasya yang lain.
Pasalnya, selama tujuh tahun menikah, Tasya tidak pernah mendapat nafkah secara materil dari Ahmad. “Karena selama ini Bu Tasya merasa tidak ada nafkah selama menikah. Kalau Rp 100 pun tidak dapat dipenuhi, ya kami juga bingung,” ujar Fattah.
Bukan cuma nafkah lahir, dia membongkar, Ahmad juga tidak menunaikan kewajibannya memberikan nafkah batin kepada Tasya dengan baik.
“Ibu Tasya merasakan tidak mendapat nafkah lahir dan batin secara layak selama ini,” tuturnya. Perihal pembagian harta bersama, Fattah menyebut, hal tersebut tidak masuk dalam materi gugatan yang dituntut kliennya.
Tasya dan Ahmad telah membina rumah tangga sejak 18 Februari 2018. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua anak, perempuan dan laki-laki. Pada 12 September lalu, diam-diam Tasya melayangkan gugat cerai.(jpc)