PROKALTENG.CO – Kasus prostitusi daring yang melibatkan artis berinisial TA kembali mencuat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis empat terdakwa yang terlibat hingga 10 bulan bui. Dalam putusan tersebut, TA dipaparkan sebagai Tania Ayu Siregar dan berstatus saksi.
Dalam persidangan itu, nama Tania Ayu disebut Majelis Hakim dalam putusan kasus prostitusi daring. Tarifnya untuk durasi pendek Rp 15 juta dan durasi panjang Rp 30 juta.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ucap hakim dalam amar putusan yang diakses wartawan via situs Mahkamah Agung.
Selain TA, terungkap juga tarif wanita lain seperti VA dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta-Rp 6 juta. Kemudian AI dengan tarif durasi pendek Rp 10 juta dan durasi panjang Rp 20 juta.
Hakim menjelaskan, terdakwa Andy Haryanto dan Ricky Janitra semula mengakses situs www.bintangmawar.net yang memiliki konten prostitusi daring.
Mereka mendaftar sebagai member profesional dengan membayar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Mereka menggunakan akun untuk mengunggah dan mengiklankan wanita dari kalangan artis, selebgram, pegawai bank, pramugari, untuk melakukan prostitusi. Salah satu artis yang dipasarkan ialah TA.
“(TA) dengan tarif durasi pendek sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang Rp 30 juta,” ungkap hakim.
Belum jelas keberadaan dan situasi terkini seputar Tania Ayu. Pasca diciduk polisi di Trans Luxury Hotel, Bandung pada 17 Desember 2020.
Sebelum ngartis, Tania nge-DJ sejak 2017. Penampilannya yang seksi sempat membuatnya digaet dalam game populer Three Kingdoms. Tania juga main film remaja berjudul Di Bawah Umur. Jumlah pengikut sang model di Instagram ada 800 ribuan. Wanita 26 tahun ini pun kerap membagikan foto atau video modeling di YouTube.