25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Duuh, Kriss Hatta Segera Disidang Kasus Penganiayaan

Aktor Kriss Hatta dipastikan akan segera menjalani sidang kasus penganiayaan. Pasalnya, penyidik Subdit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tesebut.

Kabid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, berkas perkara tahap pertama dikirim penyidik ke Kejaksaan pada 23 Agustus lalu. Kemudian dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (18/9).

Siang ini Ditreskrimum melalui Subdit Resmob melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus penganiayaan oleh Kris Hatta,” kata AKBP I Gede Nyeneng saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (19/9).

Menurutnya, dengan dikeluarkannya surat penyataan lengkap oleh Kejati, maka tugas dan tanggung jawab Polda Metro Jaya akan dialihkan dan serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Ketagihan Buka Puasa dengan Biji Salak

Diketahui, Kriss Hatta sempat dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh seorang pria bernama Anthony pada April 2019 lalu. Kriss Hatta diduga telah memukul hidung Anthony di sebuah klub malam. Kejadian bermula saat terjadi keributan di sana. Akibat kejadian tersebut, Anthony langsung melaporkan Kriss Hatta ke pihak berwajib.

Antony Hillenaar telah mencabut laporannya. Korban dan pelaku yang sama-sama berprofesi sebagai artis FTV itu setuju berdamai. Namun, polisi tetap melanjutkan kasus tersebut karrena delik murni.(mg7/jpnn)

Aktor Kriss Hatta dipastikan akan segera menjalani sidang kasus penganiayaan. Pasalnya, penyidik Subdit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tesebut.

Kabid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, berkas perkara tahap pertama dikirim penyidik ke Kejaksaan pada 23 Agustus lalu. Kemudian dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (18/9).

Siang ini Ditreskrimum melalui Subdit Resmob melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus penganiayaan oleh Kris Hatta,” kata AKBP I Gede Nyeneng saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (19/9).

Menurutnya, dengan dikeluarkannya surat penyataan lengkap oleh Kejati, maka tugas dan tanggung jawab Polda Metro Jaya akan dialihkan dan serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Ketagihan Buka Puasa dengan Biji Salak

Diketahui, Kriss Hatta sempat dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh seorang pria bernama Anthony pada April 2019 lalu. Kriss Hatta diduga telah memukul hidung Anthony di sebuah klub malam. Kejadian bermula saat terjadi keributan di sana. Akibat kejadian tersebut, Anthony langsung melaporkan Kriss Hatta ke pihak berwajib.

Antony Hillenaar telah mencabut laporannya. Korban dan pelaku yang sama-sama berprofesi sebagai artis FTV itu setuju berdamai. Namun, polisi tetap melanjutkan kasus tersebut karrena delik murni.(mg7/jpnn)

Terpopuler

Artikel Terbaru