JAKARTA – Selebritas Gabriella Larasati (GL)
kembali jalani pemeriksaan terkait kasus video syur yang diduga mirip dengannya
di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/3), Kasat Reskrim Polres Metro
Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, GL dicecar sebanyak 33
pertanyaan selama dua jam. “Semua dijawab baik oleh GL sehingga buat
terang perkara,” kata Teuku dalam keterangannya.
Teuku menjelaskan kasus tersebut saat ini
sudah naik ke tahap penyidikan. Kendati demikian, GL masih berstatus saksi.
“Hasil gelar perkara peredaran video
tersebut ada tindak pidana di dalamnya,” jelas Teuku.
Teuku menambahkan GL bisa ditetapkan sebagai
tersangka apabila ditemukan bukti kuat yang mengarah kepada artis berusia 22
tahun itu.
“Proses masih jalan dan terkait
perkembangan akan kami laporkan lagi,” ujar Teuku. Sebelumnya, beredar
video syur yang diduga pemerannya mirip Gabriella Larasati. Polisi melakukan
penyelidikan pasca-elemen masyarakat membuat laporan atas video tersebut
Dari laporan
tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial MSA dan NK atas dugaan
penyebaran video syur tersebut. Tersangka MSA dan NK disangkakan dengan
Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun
penjara.