Nama
pedangdut Lia Ladysta kembali menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan
usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik laporan
Syahrini. Meski dirinya menjadi sorotan, Lia mengaku tidak mau mengambil
keuntungan dari kasus ini.
Sejumlah
artis memang ada yang memanfaatkan momen saat menjadi sorotan publik menerima
banyak endorse produk. Namun Lia Ladysta mengaku menolak endorsement karena dia
tidak mau mengambil keuntungan atas kasus yang kini membelitnya.
รขโฌลAku
kalau mau, endorse banyak banget (tawaran) tapi aku nggak terima. Aku nggak mau
ambil keuntungan apapun dalam masalah ini. Kalau nggak percaya buka aja
Instagram aku nggak ada endorse satupun,รขโฌย aku Lia Ladysta.
Dia
hanya berharap kasusnya dengan Syahrini ini bisa cepat selesai. Dia akan senang
apabila kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi.
Namun
apabila mediasi tidak dapat terlaksana, Lia siap jika kasus ini harus berakhir
di pengadilan. Lia Ladysta mengaku tidak takut menghadapi kasus ini karena
merasa tidak bersalah dan tidak merasa mencemarkan nama baik Syahrini.
Kendati
tidak ada ketakutan walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Lia Ladysta
mengakui bahwa dirinya kerap bertanya kepada pengacaranya soal perkembangan kasus.
Dia menanyakan hal itu karena keluarganya di kampung kerap bertanya.
รขโฌลKalau
akunya sendiri sih nggak takut. Aku nggak ada kekhawatiran, kita ikuti saja
proses hukumnya seperti apa,รขโฌย aku mantan personel Trio Macan itu.
Lia
Ladysta dilaporkan Syahrini ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama
baik pada Maret 2019. Laporan itu dilakukan lantaran Syahrini merasa dirinya
dikait-kaitkan dengan รขโฌหPak Hajiรขโฌโข, pengusaha asal Kalimantan oleh Lia Ladysta.
Laporan itu dibuat Syahrini dengan diwakili oleh kuasa hukumnya. Laporan
terdaftar dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS.
Lia
Ladysta dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.