Aktris
Nikita Mirzani mengucap syukur setelah vonis terkait kasus penganiayaan
terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, dibacakan oleh majelis hakim. Meski
divonis bersalah, pemain film Nenek Gayung ini senang karena vonis tidak
membuatnya harus dipenjara. “Alhamdulillah divonis enggak masuk
penjara,” ungkap Nikita Mirzani dalam akun Instagram kedua miliknya
@nikitamirzanimawardi_172, Rabu (15/7).
Vonis
dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/7).
Pihak majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Nikita Mirzani yakni 6 bulan
pidana dengan percobaan 12 bulan.
Meski
demikian, Nikita Mirzani tidak perlu menjalani hukuman di penjara atas kasus
yang terjadi pada 2018 lalu itu. Dengan catatan, dirinya tidak melakukan
pelanggaran hukum selama masa percobaan.
Seperti
diketahui, Nikita Mirzani diduga melakukan penganiayaan dengan melempar asbak
ke Dipo Latief di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018 lalu.
Saat itu, Dipo Latief yang masih berstatus suaminya tersebut lantas melaporkan
Nikita Mirzani ke polisi.