29.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Akhirnya Polisi Panggil Nindy sebagai Saksi

PROKALTENG.CO-Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memanggil penyanyi
Nindy Ayunda sebagai saksi atas dugaan keterlibatan suaminya, APH pada
penyalahgunaan narkotika.

’’Hari ini Nindy Ayunda kita panggil untuk menjadi saksi
dalam perkara narkoba atas suaminya (APH),’’ kata Kasat Narkoba Polres Metro
Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Jumat (15/1), seperti
dikutip dari Antara.

Ronaldo mengatakan, pemanggilan Nindy berdasarkan fakta
penangkapan APH yang dilakukan di rumahnya, beserta temuan barang bukti.

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Barat tidak
menutup kemungkinan akan memeriksa penyanyi Nindy Ayunda terkait dugaan kasus
narkoba dan senjata api ilegal milik suaminya, Askoro P Harsono atau APH.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo
menuturkan penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut,
termasuk Nindy Ayunda. ’’Kalau diperlukan,’’ ujar Kombes Pol. Ady Wibowo
sebelumnya.

Baca Juga :  Disebut Jadi Pelakor, Marshanda Bakal Polisikan Karen Idol

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat
Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihaknya
mendapat laporan tentang penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Askoro di
rumahnya. ’’Namun saat ditangkap, saudari Nindy tidak berada di rumah. Hanya
APH dan anak-anaknya,’’ ujar Ronaldo.

Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro
Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya
kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1). Hasil tes
urine Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang
merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu
butir happy five, satu plastik kecil setengah butir happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah
peluru. Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima
tahun dan atau denda Rp100 juta.

Baca Juga :  Dituding Jadi Orang Ketiga, Aurel: Aku Tahu Dia, Dia Tahu Aku

PROKALTENG.CO-Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memanggil penyanyi
Nindy Ayunda sebagai saksi atas dugaan keterlibatan suaminya, APH pada
penyalahgunaan narkotika.

’’Hari ini Nindy Ayunda kita panggil untuk menjadi saksi
dalam perkara narkoba atas suaminya (APH),’’ kata Kasat Narkoba Polres Metro
Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Jumat (15/1), seperti
dikutip dari Antara.

Ronaldo mengatakan, pemanggilan Nindy berdasarkan fakta
penangkapan APH yang dilakukan di rumahnya, beserta temuan barang bukti.

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Barat tidak
menutup kemungkinan akan memeriksa penyanyi Nindy Ayunda terkait dugaan kasus
narkoba dan senjata api ilegal milik suaminya, Askoro P Harsono atau APH.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo
menuturkan penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut,
termasuk Nindy Ayunda. ’’Kalau diperlukan,’’ ujar Kombes Pol. Ady Wibowo
sebelumnya.

Baca Juga :  Disebut Jadi Pelakor, Marshanda Bakal Polisikan Karen Idol

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat
Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihaknya
mendapat laporan tentang penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Askoro di
rumahnya. ’’Namun saat ditangkap, saudari Nindy tidak berada di rumah. Hanya
APH dan anak-anaknya,’’ ujar Ronaldo.

Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro
Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya
kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1). Hasil tes
urine Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang
merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu
butir happy five, satu plastik kecil setengah butir happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah
peluru. Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima
tahun dan atau denda Rp100 juta.

Baca Juga :  Dituding Jadi Orang Ketiga, Aurel: Aku Tahu Dia, Dia Tahu Aku

Terpopuler

Artikel Terbaru