SOPIR mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di tol Jombang, Jawa Timur. Bersamaan dengan itu, Joddy langsung dikenakan penahanan.
โSaudara TJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jombang,โ kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (11/11).
Joddy dipersangkakan pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda Rp12 juta dan 6 tahun penjara. Dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 dengan hukuman denda Rp24 juta dan 12 tahun penjara.
โLangkah-langkah selanjutnya kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan akan dilaksanakan gelar kembali dengan teman-teman JPU untuk memperkuat pasalnya yang kita ajukan,โ imbuh Gatot.
Sebelumnya, Vanessa Angel bersama suaminya, Febri Andriansyah dikabarkan mengalami kecelakaan di KM 672+400A Tol Nganjuk, Jawa Timur arah Surabaya sekitar pukul 12.36 WIB. Akibat insiden ini, Vanessa dan Febri meninggal dunia.
Dalam foto yang beredar, terlihat satu unit mobil Pajero Sport warna putih dengan plat nomor B 1284 BJU terlihat hancur cukup parah. Foto lain yang beredar yakni foto KTP milik Vanessa dan Febri. Sedangkan dalam Instastory yang dibuat Vanessa sekitar 7 jam sebelum kecelakaan, dia memang tengah melakukan perjalanan darat menggunakan mobil di sebuah jalan tol.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya kecelakaan ini. Petugas langsung dikirim ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
โSaya masih menunggu data, tapi informasi itu benar. Tapi kami masih nunggu laporan di lapangan, karena kecelakaannya barusan,โ kata Gatot saat dihubungi, Kamis (4/11).