33.3 C
Jakarta
Thursday, March 12, 2026

Terseret Kasus Pencabulan Siswi SMA, Piche Kota Resmi Ditahan

PROKALTENG.CO-Petrus Yohane Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota kini menjadi tahanan Polres Belu. Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025 itu menjadi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan siswi SMA.

Penyidik memutuskan menahan Piche Kota setelah melakukan tes kesehatan. Hasil tes itu menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat usai menjalani perawatan selama satu minggu di RSUD Belu. Dia didiagnosa mengalami sakit lambung dan vertigo.

Kapolres Belu AKBP I Gede Putra Astawa menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Piche Kota yang sudah membaik memang menjadi alasan penahanan. Untuk menjalani proses hukum yang terus bergulir, dia ditahan mulai hari ini (11/3) sampai proses persidangan nanti.

”Piche Kota telah kami tahan di ruang tahanan Polres Belu bersama 2 tersangka lainnya Roy Mali dan Rival Sila,” ungkap Astawa.

Baca Juga :  Solar MAMAMOO Bongkar Rahasia Antikeringat Idol K-Pop

Penahanan terhadap Piche Kota, lanjut dia, dilakukan mulai dini hari tadi. Persisnya sekitar pukul 01.39 WITA. Dia memastikan, Piche Kota sudah tidak lagi memerlukan perawatan medis berupa rawat inap di rumah sakit. Sehingga yang bersangkutan langsung dibawa ke tahanan Polres Belu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Belu menetapkan Piche Kota bersama dua orang lainnya, yakni Roy Mali dan Rival Sila, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC.

Pihak kepolisian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Piche Kota dkk diputuskan berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, lalu. Kasus yang menyeret Piche bermula dari peristiwa yang terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Dugaan Tewasnya Siswi SMA di Seruyan karena Bundir Dinilai Janggal, Keluarga Harapkan Hasil Autopsi

Setelah orang tua korban melapor kepada Polres Belu pada 13 Januari 2026, Polres Belu langsung bergerak. Piche Kota sempat menyampaikan klarifikasi untuk membantah tudingan yang diarahkan kepada dirinya. Dia menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

”Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” kata dia melalui video klarifikasi.

Namun demikian, Piche Kota tetap menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian. Dia menegaskan dirinya akan menghadapi proses hukum atas kasus yang menjeratnya. Kini dia sudah menjadi tersangka dan ditahan. (jpg)

PROKALTENG.CO-Petrus Yohane Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota kini menjadi tahanan Polres Belu. Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025 itu menjadi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan siswi SMA.

Penyidik memutuskan menahan Piche Kota setelah melakukan tes kesehatan. Hasil tes itu menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat usai menjalani perawatan selama satu minggu di RSUD Belu. Dia didiagnosa mengalami sakit lambung dan vertigo.

Kapolres Belu AKBP I Gede Putra Astawa menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Piche Kota yang sudah membaik memang menjadi alasan penahanan. Untuk menjalani proses hukum yang terus bergulir, dia ditahan mulai hari ini (11/3) sampai proses persidangan nanti.

Electronic money exchangers listing

”Piche Kota telah kami tahan di ruang tahanan Polres Belu bersama 2 tersangka lainnya Roy Mali dan Rival Sila,” ungkap Astawa.

Baca Juga :  Solar MAMAMOO Bongkar Rahasia Antikeringat Idol K-Pop

Penahanan terhadap Piche Kota, lanjut dia, dilakukan mulai dini hari tadi. Persisnya sekitar pukul 01.39 WITA. Dia memastikan, Piche Kota sudah tidak lagi memerlukan perawatan medis berupa rawat inap di rumah sakit. Sehingga yang bersangkutan langsung dibawa ke tahanan Polres Belu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Belu menetapkan Piche Kota bersama dua orang lainnya, yakni Roy Mali dan Rival Sila, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC.

Pihak kepolisian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Piche Kota dkk diputuskan berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, lalu. Kasus yang menyeret Piche bermula dari peristiwa yang terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Juga :  Dugaan Tewasnya Siswi SMA di Seruyan karena Bundir Dinilai Janggal, Keluarga Harapkan Hasil Autopsi

Setelah orang tua korban melapor kepada Polres Belu pada 13 Januari 2026, Polres Belu langsung bergerak. Piche Kota sempat menyampaikan klarifikasi untuk membantah tudingan yang diarahkan kepada dirinya. Dia menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

”Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” kata dia melalui video klarifikasi.

Namun demikian, Piche Kota tetap menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian. Dia menegaskan dirinya akan menghadapi proses hukum atas kasus yang menjeratnya. Kini dia sudah menjadi tersangka dan ditahan. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru