Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di sidang putusan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Putusan PN 4 Tahun Penjara, Dalam Putusan Tingkat Banding Hukuman Nikita Jadi 6 Tahun Penjara
Nikita Mirzani yang awalnya mengharapkan hukuman terhadap dirinya lebih ringan dalam putusan tingkat banding ternyata jauh dari harapannya. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman terhadap ibunda Lolly itu.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakrta Selatan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani. Adapun dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani.
Hukuman terhadap Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani, diperberat dengan alasan kuat. Setelah diteliti perkaranya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta meyakini bahwa Niki bukan hanya terbukti melanggar UU ITE, tapi juga terkena jerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terbukti hanya satu soal penggaran ITE, tapi di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya. ITE dan pencucian uang,” terang kata Albertina Ho selaku Humas Pengadilan Tinggi Jakarta saat ditemui di kantornya, Selasa (9/12).
Terpenuhinya unsur pidana ITE dan TPPU, dalam keyakinan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, mengakibatkan hukuman terhadap Nikita Mirzani harus diperberat. Artis kontroversial tersebut dikenakan hukuman kumulatif.
“Dia kena dua sekaligus. Hukumannya jadi kumulatif,” beber Albertina Ho.
Tak hanya memperberat hukuman Nikita Mirzani jadi 6 tahun penjara, putusan tingkat banding juga mengenakan denda terhadap Nikita Mirzani sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayarkan. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Putusan tingkat banding juga menyatakan, putusan terhadap Nikita Mirzani ini dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sejak kasusnya masih bergulir di kepolisian.(jpc)


