26.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Roro Fitria Bebas Bersyarat, Saiful Jamil Tak Penuhi Syarat

AKTRIS Roro Fitria, salah satu narapidana (napi) yang beruntung
dari 30 ribu napi lainnya yang mendapatkan kebebasan dari pemerintah demi
menekan penyebaran virus corona.

Perempuan kelahiran Yogyakarta,
29 Desember 1989 itu dikabarkan bebas bersyarat kemarin (2/4). Selanjutnya, dia
akan menjalani wajib lapor dengan Balai Pemasyaratan (Bapas).

“Iya wajib lapor selama ada
pencegahan wabah corona ini,” ujar Plt Karutan Pondok Bambu, Ema Puspita,
kemarin (2/4).

Lanjut dia, selama bebas
bersyarat pemain film ‘Street Society’ itu tidak boleh berkeliaran di luar
rumah. Selama bebas bersyarat, petugas Bapas akan selalu mengawasi Roro.

“Jadi lapornya melalui video call
dengan Bapas. karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh
pihak Bapas,” kata dia.

Baca Juga :  Dikabarkan Ditangkap, Diduga Kasus Prostitusi

Perempuan yang suka memakan bunga
kantil itu divonis empat tahun kurungan karena kasus kepemilikan sabu.

Sedangkan pedangdut Saipul Jamil
tak memenuhi syarat untuk dibebaskan. Pasalnya, pemerintah akan membebaskan
napi jika sudah memenuhi syarat 2/3 masa tahanan.

“Nggak ada. Saipul Jamil enggak
ikut. Belum masanya,” kata Kalapas Cipinang, Hendra Eka.

Sebenarnya, ungkap Eka, mantan
suami Dewi Perssik itu sudah berupay mengajukan pembebasan tersebut. Namun,
karena ada aturan yang berlaku tidak dikabulkan olehnya.

“Iya mengajukan, cuma belum
sesuai kriteria mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas,” pungkas Hendra Eka.

Saipul Jamil diketahui harus
menjalani masa hukuman delapan tahun penjara. Hal itu sebagai akumulasi hukuman
atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya.

Baca Juga :  Gugat Cerai Sang Suami ? Ini Alasan Tata

Kebijakan kekebasan bersyarat ini
tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran
dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.

Peraturan itu dikeluarkan terkait
untuk menekan penyebaran virus corona ditingkat hunian di Lapas, lembaga
pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.

AKTRIS Roro Fitria, salah satu narapidana (napi) yang beruntung
dari 30 ribu napi lainnya yang mendapatkan kebebasan dari pemerintah demi
menekan penyebaran virus corona.

Perempuan kelahiran Yogyakarta,
29 Desember 1989 itu dikabarkan bebas bersyarat kemarin (2/4). Selanjutnya, dia
akan menjalani wajib lapor dengan Balai Pemasyaratan (Bapas).

“Iya wajib lapor selama ada
pencegahan wabah corona ini,” ujar Plt Karutan Pondok Bambu, Ema Puspita,
kemarin (2/4).

Lanjut dia, selama bebas
bersyarat pemain film ‘Street Society’ itu tidak boleh berkeliaran di luar
rumah. Selama bebas bersyarat, petugas Bapas akan selalu mengawasi Roro.

“Jadi lapornya melalui video call
dengan Bapas. karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh
pihak Bapas,” kata dia.

Baca Juga :  Dikabarkan Ditangkap, Diduga Kasus Prostitusi

Perempuan yang suka memakan bunga
kantil itu divonis empat tahun kurungan karena kasus kepemilikan sabu.

Sedangkan pedangdut Saipul Jamil
tak memenuhi syarat untuk dibebaskan. Pasalnya, pemerintah akan membebaskan
napi jika sudah memenuhi syarat 2/3 masa tahanan.

“Nggak ada. Saipul Jamil enggak
ikut. Belum masanya,” kata Kalapas Cipinang, Hendra Eka.

Sebenarnya, ungkap Eka, mantan
suami Dewi Perssik itu sudah berupay mengajukan pembebasan tersebut. Namun,
karena ada aturan yang berlaku tidak dikabulkan olehnya.

“Iya mengajukan, cuma belum
sesuai kriteria mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas,” pungkas Hendra Eka.

Saipul Jamil diketahui harus
menjalani masa hukuman delapan tahun penjara. Hal itu sebagai akumulasi hukuman
atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya.

Baca Juga :  Gugat Cerai Sang Suami ? Ini Alasan Tata

Kebijakan kekebasan bersyarat ini
tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran
dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.

Peraturan itu dikeluarkan terkait
untuk menekan penyebaran virus corona ditingkat hunian di Lapas, lembaga
pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.

Terpopuler

Artikel Terbaru