Kuasa hukum anggota DPR RI Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengungkapkan proses gugatan cerai yang diajukan kliennya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki tahap akhir. Dijadwalkan proses itu berakhir pada Rabu (7/1).
Debi mengatakan, putusan perkara perceraian tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Bandung melalui sistem persidangan elektronik (e-court).
”Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1). Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Tapi sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum,” kata Debi seperti dilansir dari Antara di Bandung, Sabtu (3/1).
Debi menegaskan, kliennya tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dengan Ridwan Kamil dan tidak ada perubahan sikap menjelang putusan.
”Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” ujar Debi Agusfriansa.
Dia menjelaskan, kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.
”Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan,” tandas Debi Agusfriansa.
Debi juga menegaskan, gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik.
”Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” ungkap Debi Agusfriansa.(jpc)


