32.9 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Masa Tahanan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Diperpanjang

Tiga tersangka kasus video ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami tampaknya harus terima nasib, pasalnya masa penahanan mereka telah diperpanjang.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan ketiganya selama 40 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Kamis (1/8).

“Kami perpanjang masa penahanan mereka untuk 40 hari ke depan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Hanya saja, mantan Kabid Humas Jatim itu tak menjelaskan secara rinci alasan memperpanjang penahanan ketiga tersangka tersebut.

Pasalnya hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Ini subjektivitas penyidik ya,” beber Argo.

Seperti diketahui, dalam video yang tersebar itu, Galih menyamakan mantan istrinya Fairuz A Rafiq dengan ikan asin.

Baca Juga :  Inul Daratista Ledek Suaminya Mirip Cuplis

Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (chi/jpnn)

Tiga tersangka kasus video ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami tampaknya harus terima nasib, pasalnya masa penahanan mereka telah diperpanjang.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan ketiganya selama 40 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Kamis (1/8).

“Kami perpanjang masa penahanan mereka untuk 40 hari ke depan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Hanya saja, mantan Kabid Humas Jatim itu tak menjelaskan secara rinci alasan memperpanjang penahanan ketiga tersangka tersebut.

Pasalnya hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Ini subjektivitas penyidik ya,” beber Argo.

Seperti diketahui, dalam video yang tersebar itu, Galih menyamakan mantan istrinya Fairuz A Rafiq dengan ikan asin.

Baca Juga :  Inul Daratista Ledek Suaminya Mirip Cuplis

Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (chi/jpnn)

Terpopuler

Artikel Terbaru