25.8 C
Jakarta
Monday, July 8, 2024
spot_img

Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, Nyatakan Kembali ke NKRI

PROKALTENG.CO –  Kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) resmi menyatakan membubarkan diri. Sebanyak 16 orang petinggi JI telah membuat video dan menyatakan kembali ke pangkuan NKRI, dikutip dari ANTARA.

Deklarasi pembubaran JI dipimpin oleh Abu Rusydan. Pembuatan video tersebut dilakukan di daerah Bogor, Jawa Barat pada 30 Juni 2024.

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris mengatakan, bubarnya JI tidak hanya pada level para petingginya. Namun, diikuti oleh para simpatisannya.

“Deklarasi pembubaran JI tidak terbatas hanya pada petinggi atau mereka yang pernah terpapar tetapi seluruh simpatisan pendukung militansi dan kelompok inti jaringan JI meningkatkan pemahaman negara kebangsaan dengan 4 konsensus berbangsa,” kata Irfan kepada wartawan, Jumat (5/7).

Baca Juga :  Menpan RB: "GovTech" Cegah Tumpang Tindih Data Bantuan Sosial

BNPT menyatakan akan terus memerangi paham radikal. Sehingga berbagai ancaman teror tidak akan muncul lagi di Indonesia.

“BNPT yang bertugas mengoordinasikan pencegahan penyebaran paham radikal terorisme terus meningkatkan pelibatan masyarakat meningkatkan imunitas kebangsaan agar paham yang bertentangan dengan Pancasila, tidak menyasar perempuan anak dan remaja,” jelas Irfan.

Berikut 6 poin deklarasi pembubaran JI:

  1. Menyatakan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sifat, sikap tatharuf dan merujuk kepada paham ahlussunnah wal jamaah.
  3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar.
  4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang makmur dan bermartabat.
  5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.
  6. Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara, cq Densus 88 Antiteror Mabes Polri. (ANTARA)
Baca Juga :  Kadensus 88: Teroris Tidak Hanya Islam, yang Kristen Juga Ada

PROKALTENG.CO –  Kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) resmi menyatakan membubarkan diri. Sebanyak 16 orang petinggi JI telah membuat video dan menyatakan kembali ke pangkuan NKRI, dikutip dari ANTARA.

Deklarasi pembubaran JI dipimpin oleh Abu Rusydan. Pembuatan video tersebut dilakukan di daerah Bogor, Jawa Barat pada 30 Juni 2024.

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris mengatakan, bubarnya JI tidak hanya pada level para petingginya. Namun, diikuti oleh para simpatisannya.

“Deklarasi pembubaran JI tidak terbatas hanya pada petinggi atau mereka yang pernah terpapar tetapi seluruh simpatisan pendukung militansi dan kelompok inti jaringan JI meningkatkan pemahaman negara kebangsaan dengan 4 konsensus berbangsa,” kata Irfan kepada wartawan, Jumat (5/7).

Baca Juga :  Menpan RB: "GovTech" Cegah Tumpang Tindih Data Bantuan Sosial

BNPT menyatakan akan terus memerangi paham radikal. Sehingga berbagai ancaman teror tidak akan muncul lagi di Indonesia.

“BNPT yang bertugas mengoordinasikan pencegahan penyebaran paham radikal terorisme terus meningkatkan pelibatan masyarakat meningkatkan imunitas kebangsaan agar paham yang bertentangan dengan Pancasila, tidak menyasar perempuan anak dan remaja,” jelas Irfan.

Berikut 6 poin deklarasi pembubaran JI:

  1. Menyatakan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sifat, sikap tatharuf dan merujuk kepada paham ahlussunnah wal jamaah.
  3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar.
  4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang makmur dan bermartabat.
  5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.
  6. Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara, cq Densus 88 Antiteror Mabes Polri. (ANTARA)
Baca Juga :  Kadensus 88: Teroris Tidak Hanya Islam, yang Kristen Juga Ada
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru