27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Persetujuan Bersama RPJPD Diskors

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan. Dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 terpaksa diskors atau ditunda.

Rapat Paripurna tersebut diskors oleh pimpinan rapat Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seruyan, Muhamad Aswin, karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi ketentuan atau tidak Kuorum.

Disampaikan Aswin, hal tersebut tentunya mengacu pada peraturan dan tata tertib DPRD setempat. Pasalnya, jumlah anggota dewan yang hadir hanya 13 orang dan 12 orang berhalangan mengikuti kegiatan rapat paripurna.

“Maka sesuai dengan pasal 131 Ayat 2 huruf B peraturan daerah DPRD Kabupaten Seruyan nomor 01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD sekurang-kurangnya harus 2 per 3 jumlah DPRD rapat paripurna dan karena kehadiran tidak mencapai kuorum maka rapat paripurna ini diskors,” kata Aswin menyampaikan putusan pada rapat paripurna, Jum’at (28/6).

Baca Juga :  Pelantikan BPD Harus Mengacu Pada Perda dan Permendagri

Sementara itu, Aswin juga menyampaikan bahwa ketidakhadiran beberapa anggota DPRD mengikuti rapat paripurna ini, mengingat juga sebagian karena ada kegiatan partai sehingga berhalangan hadir.

“Sehingga nantinya kami akan agendakan dapat badan musyawarah atau Banmus untuk menjadwalkan kembali agenda kegiatan termasuk untuk rapat paripurna yang ditunda ini sehingga bisa bisa kita laksanakan kembali,” pungkasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan. Dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 terpaksa diskors atau ditunda.

Rapat Paripurna tersebut diskors oleh pimpinan rapat Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seruyan, Muhamad Aswin, karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi ketentuan atau tidak Kuorum.

Disampaikan Aswin, hal tersebut tentunya mengacu pada peraturan dan tata tertib DPRD setempat. Pasalnya, jumlah anggota dewan yang hadir hanya 13 orang dan 12 orang berhalangan mengikuti kegiatan rapat paripurna.

“Maka sesuai dengan pasal 131 Ayat 2 huruf B peraturan daerah DPRD Kabupaten Seruyan nomor 01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD sekurang-kurangnya harus 2 per 3 jumlah DPRD rapat paripurna dan karena kehadiran tidak mencapai kuorum maka rapat paripurna ini diskors,” kata Aswin menyampaikan putusan pada rapat paripurna, Jum’at (28/6).

Baca Juga :  Pelantikan BPD Harus Mengacu Pada Perda dan Permendagri

Sementara itu, Aswin juga menyampaikan bahwa ketidakhadiran beberapa anggota DPRD mengikuti rapat paripurna ini, mengingat juga sebagian karena ada kegiatan partai sehingga berhalangan hadir.

“Sehingga nantinya kami akan agendakan dapat badan musyawarah atau Banmus untuk menjadwalkan kembali agenda kegiatan termasuk untuk rapat paripurna yang ditunda ini sehingga bisa bisa kita laksanakan kembali,” pungkasnya. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru