KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Arahman meminta agar ke depannya dalam pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diwilayah setempat dapat dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, saat pelantikan ketua BPD itu seharusnya tidak berbarengan dengan pelantikan anggota. Namun ungkapnya, hal itu justru terjadi.
“Kami lihat ketika pelantikan atau pengambilan sumpah BPD itu selalu disebutkan langsung dengan ketua BPD, misalkan di desa A dipanggil ketua BPD dan anggotanya. Seharusnya tidak seperti itu, kita bisa lihat di Perda kita, sekarang ada Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang BPD, juga ada Permendagri 112 Tahun 2016 tentang BPD,” kata Arahman, Sabtu (19/6).
Jelasnya bahwa, mekanisme pemilihan Ketua BPD telah tertuang dalam Permendagri dan peraturan daerah, untuk itu pemerintah setempat agar mempelajari terlebih dahulu terkait aturan tersebut.
“Disitu jelas sekali bahwa pimpinan BPD itu dipilih dari dan oleh anggota setelah dilantik, bahasanya itu kan tiga hari setelah dilantik BPD mengadakan rapat yang dipimpin oleh yang tertua dan dibantu oleh yang termuda untuk memilih unsur pimpinan BPD,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, di mana hal itu memang sudah ada beberapa desa yang sudah melakukan pemilihan BPD, dan ada beberapa desa juga yang akan melakukan pemilihan. Kendati demikian, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Seruyan ini juga berharap, agar pemerintah dalam hal ini dan ke depannya bisa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada.
“Kami tidak ingin terjadi lagi, yang sudah biarlah sudah kan, jangan sampai kedepannya dilanggar lagi, karena ini harus berpedoman pada Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.